Tanda Seru!

Terbongkar!! Dugaan Permainan Politik di Seleksi TEKAD Kemendes 2025

×

Terbongkar!! Dugaan Permainan Politik di Seleksi TEKAD Kemendes 2025

Sebarkan artikel ini
Menteri dan Wamen Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Yandri Susanto dan Riza Patria).

NUSATODAY.ID – Integritas Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kini tercoreng. Dugaan praktik nepotisme dan intervensi politik menyeruak setelah seorang kader partai politik, diduga dari Partai Amanat Nasional (PAN), lolos seleksi fasilitator meski nilainya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Padahal, aturan resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tegas melarang koordinator dan fasilitator berasal dari unsur PNS atau anggota partai politik. Larangan ini tertuang jelas dalam Surat Pernyataan Peserta dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 yang mengatur seleksi harus transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.

Namun, fakta di lapangan berbeda. Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebut peserta tersebut justru “lolos” berkat dukungan politik dari seorang anggota DPR RI asal PAN. Bahkan, yang bersangkutan lolos hingga tahapan administrasi, wawancara dan seterusnya.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi permainan politik yang merusak kepercayaan publik terhadap program nasional. Kementerian Desa harus segera evaluasi dan beri sanksi keras kepada tim seleksi di Maluku,” ujar Abdullah Kelrey, Founder Nusa Ina Connection (NIC), Senin (11/8/2025).

Kelrey menegaskan, dirinya memiliki informasi valid terkait indikasi keterlibatan kader partai politik dalam seleksi tersebut. “Kami tidak hanya berbicara dugaan tanpa dasar. Ada bukti jelas, bahwasanya peserta tersebut adalah Kader Partai Politik di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang menunjukkan peserta ini seharusnya gugur di tahap administrasi, tetapi tetap diloloskan. Ini jelas mencederai prinsip meritokrasi,” tegasnya.

Untuk itu, kelrey mendesak Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria segera bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagamana tertera dibawa ini.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Jika terbukti, praktik ini berpotensi melanggar:

1. Permendesa PDTT No. 19/2020 — Asas rekrutmen bebas dari intervensi politik dan konflik kepentingan.

2. Surat Edaran Resmi TEKAD — Larangan peserta dari PNS dan anggota partai politik.

3. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 5 dan 12, jika ada gratifikasi atau penyalahgunaan jabatan.

Kelrey juga menambahkan, “Kementerian Desa jangan tinggal diam. Jika ini dibiarkan, publik akan menilai program ini sebagai proyek politik, bukan program pemberdayaan. Integritas harus ditegakkan.”

Adapun tiga tuntutan publik terkait persoalan diatas :

  1. Membatalkan kelulusan peserta yang terindikasi melanggar syarat.
  2. Memproses hukum pihak yang terlibat, termasuk tim seleksi.
  3. Menjamin seleksi ulang berjalan transparan dan tanpa intervensi politik.

TEKAD yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa kini terancam kehilangan legitimasi. Publik menunggu langkah nyata pemerintah untuk memulihkan integritas program ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *