NUSATODAY.ID – Forum Mahasiswa Maluku (FMM) resmi melaporkan dugaan aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga dilakukan PT DOK Waiame, Ambon, ke Mabes Polri. Jakarta, ( 15/08/ 2025).
Menurut laporan, praktik ini diduga berlangsung secara rutin dengan memanfaatkan akses dermaga dan area tertutup perusahaan. Aksi keluar-masuk BBM disebut dilakukan pada waktu tertentu, sekitar pukul 04.00–04.40 WIT, menggunakan mobil tangki berwarna biru-putih tanpa dokumen resmi.
Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung di lokasi yang tak jauh dari Polresta Pulau Ambon dan P. P. Lease.
FMM menegaskan, praktik ini jelas melanggar Pasal 33 UUD 1945 serta Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui lewat UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi bentuk kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Diduga ada sekitar 5 sampai 10 ton BBM yang disalurkan tanpa izin resmi,” tegas perwakilan FMM.
Mereka mendesak Mabes Polri segera menginstruksikan Polda Maluku untuk menangkap Direktur PT DOK Waiame beserta pihak yang terlibat. FMM juga berjanji akan menggelar aksi demonstrasi jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti.