NUSATODAY.ID – Jaringan Aksi Mahasiswa (JAM Indonesia) menyoroti maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Aktivitas tambang ilegal di sekitar Pondok Pesantren Hidayatullah dan sepanjang Jalan Poros Kelay KM 35 diduga tidak hanya merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara, tetapi juga mendapat perlindungan dari oknum aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi dari sumber lokal dan pemerhati lingkungan, aktivitas tambang ilegal tersebut terus berlangsung meski tidak memiliki izin resmi, seakan kebal terhadap hukum.
“Kami mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengirim tim investigasi dan mencopot Kapolda Kalimantan Timur serta Kapolres Kabupaten Berau apabila benar ditemukan keterlibatan aparat dalam melindungi aktivitas tambang ilegal ini,” tegas Jufri, Selasa, (19/08/2025).
JAM Indonesia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara jelas melarang aktivitas pertambangan tanpa izin. Pelaku dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Apabila aparat penegak hukum terbukti terlibat atau menerima keuntungan dari operasi ilegal ini, mereka juga bisa dijerat Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjut pernyataan tersebut.
Selain mendesak Kapolri, Ketua JAM Indonesia juga meminta Presiden Prabowo Subianto agar segera memerintahkan jajarannya menutup aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
“Jika dibiarkan, kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah per tahun. Dampaknya juga sangat serius: lahan produktif rusak, sumber air tercemar, hingga meningkatnya ancaman banjir dan longsor,” tegas Jufri
Tambang ilegal di sekitar kawasan pendidikan seperti Pondok Pesantren Hidayatullah dinilai sangat berbahaya. “Lingkungan yang seharusnya menjadi tempat generasi muda menimba ilmu justru dikepung polusi debu, kebisingan, dan meningkatnya potensi kriminalitas.
Tidak ada alasan lagi untuk membiarkan aktivitas ilegal ini berlangsung. Kapolda Kaltim dan Kapolres Berau harus dicopot bila terbukti lalai atau bahkan terlibat langsung dalam praktik tambang ilegal ini,” tutup Jufri