Berita

Guncang Maluku Utara: Dugaan Mafia Tambang Pulau Gebe Seret Nama PT MRI

×

Guncang Maluku Utara: Dugaan Mafia Tambang Pulau Gebe Seret Nama PT MRI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

NUSATODAY.ID – Gelombang perlawanan masyarakat terhadap mafia tambang di Maluku Utara semakin membara. Usai menggelar aksi jilid I di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (25/7/2025), Koalisi Anti Mafia Tambang Halmahera Tengah (KAMTAM-HALTENG) kembali menggedor kesadaran publik atas maraknya dugaan praktik tambang ilegal dan distribusi BBM solar gelap di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

Koordinator lapangan KAMTAM-HALTENG, Badi Farman, dalam rilisnya, Rabu (20/8/2025) dini hari, mengecam keras lambannya Kejaksaan Agung RI dalam merespons aspirasi masyarakat. Menurutnya, sikap diam lembaga hukum justru menambah kegelisahan publik.

“Kami kecewa berat. Penegakan hukum ditangan kejaksaan Agung berjalan sangat lambat. Padahal praktik mafia tambang dan solar gelap di Pulau Gebe sudah menjadi rahasia umum. Berdasarkan hasil investasi kami dilapangan kami menemukan salah satu yang diduga kuat terlibat praktik mafia tambang dan solar gelap di Pulau Gebe adalah PT Mineral Resources Indonesia (PT MRI). Kalau aparat terus bungkam, ini bisa dianggap pembiaran,” tegas Badi.

Badi menambahkan, KAMTAM-HALTENG akan memperluas tekanan politik gerakan kepada pemerintah dengan menyasar Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, yang menurutnya tidak bisa terus bersembunyi di balik alasan koordinasi yang gagal dalam menyelesaikan Pulau Gebe dan masyarakat adat disana.

“Kami akan terus bersuara untuk hal ini, datangi langsung kantor KESDM dan KLHK. Kalau perlu, kami mobilisasi aksi besar-besaran dengan massa lebih banyak biar kemudian kasus ini diproses sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai pemerintah hanya jadi penonton saat lingkungan Pulau Gebe hancur digilas mafia tambang.”katanya.

Pulau Gebe sendiri, lanjut Badi, merupakan pulau kecil strategis sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dengan status tersebut, Pulau Gebe tidak boleh dijadikan kawasan tambang, melainkan harus dilindungi untuk keberlanjutan perikanan, pariwisata, dan ekologi.

“Pulau Gebe adalah jantung ekologi di timur Halmahera Tengah, Maluku Utara. Terumbu karang, hutan tropis, dan kehidupan masyarakat pesisir akan punah jika tambang ilegal terus dibiarkan,” tambahnya.

Desakan KAMTAM-HALTENG semakin mendapat legitimasi setelah isu ini mencuat ke Senayan.

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mengungkap bahwa pihaknya tengah mendalami informasi tambang ilegal di Pulau Gebe, bahkan dengan dugaan keterlibatan salah satu anggota DPR RI.

Diberitakan Bambang sudah mendapatkan info soal kegiatan pertambangan nikel ilegal di Gebe. Komisi XII dikutip detikNews (14/8/2025) dengan tegas mengatakan akan memberi atensi serius terhadap hal ini.

Senada, Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa Kementerian ESDM tidak boleh menutup mata. Eddy mengingatkan bahwa Presiden Prabowo pernah mencabut izin tambang di pulau-pulau kecil sekitar Raja Ampat karena melanggar perangkat hukum terkait batas luasan (maksimal 2.000 ha).

Eddy juga menegaskan bahwa jika benar terjadi penambangan ilegal di Pulau Gebe yang mencederai tata kelola pertambangan maupun lingkungan, maka Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) ESDM memiliki kewenangan untuk segera menindak secara tegas.

Pernyataan Anggota DPR RI dan KAMTAM-HALTENG itu sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir praktik tambang ilegal. Presiden bahkan menyebut mafia tambang sebagai “pengkhianat bangsa” yang harus dihancurkan tanpa pandang bulu baik perusahaan maupun oknum pejabat yang melindungi mereka.

Laporan investigasi sejumlah warga dan lembaga lingkungan menguatkan dugaan keterlibatan PT MRI dalam operasi tambang di Pulau Gebe. Aktivitas tambang tersebut disebut telah merambah tanah adat, merusak hutan tropis, mencemari laut, dan menurunkan hasil tangkapan ikan nelayan. Situasi itu telah melahirkan gelombang protes luas di masyarakat dengan tagar #SavePulauGebe yang kini viral di media sosial.

Dengan demikian KAMTAM-HALTENG menegaskan, perjuangan KAMTAM HALTENG tidak akan surut, bahkan siap diperluas menjadi gerakan rakyat Maluku Utara.

“Pulau Gebe bukanlah ruang eksploitasi mafia tambang. Ini tanah adat, tanah kehidupan. Kalau pemerintah dan aparat hukum terus berdiam diri, maka jangan salahkan kami selaku rakyat bila ribuan massa turun jalan mengepung KESDM, KLHK, hingga Istana. Negara harus berpihak pada rakyat, bukan pada mafia,” tutup Badi Farman dengan nada keras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *