NASIONAL

GKPN Akan Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR BI, TPPU, dan KKN UIBBC ke Kejagung RI

×

GKPN Akan Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR BI, TPPU, dan KKN UIBBC ke Kejagung RI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

NUSATODAY.ID – Gerakan Keadilan dan Perubahan Nusantara (GKP Nusantara) menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia yang diduga kuat terkait dengan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) melalui Yayasan Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon (UIBBC) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ujar Ketua, GKPN  Selasa (24/09/2025).

Menurut Ketua GKP Nusantara, terdapat indikasi serius bahwa dana CSR BI yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat justru diselewengkan dengan menggunakan yayasan pendidikan sebagai sarana. Praktik ini bukan hanya melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga mencederai amanah dana publik yang dipercayakan kepada lembaga negara.

“Langkah pelaporan ke Kejaksaan Agung ini kami ambil karena persoalan ini menyangkut kepentingan publik yang luas. Dugaan TPPU dan KKN melalui mekanisme yayasan pendidikan harus diusut secara tuntas. Kami tidak ingin dana publik yang semestinya bermanfaat untuk rakyat justru menjadi bancakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ketua GKPN

GKP Nusantara mendesak:

1. Kejaksaan Agung RI segera membuka penyelidikan resmi terhadap dugaan penyalahgunaan dana CSR BI yang melibatkan UIBBC.

2. PPATK menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan terkait kasus ini.

3. Bank Indonesia memperbaiki tata kelola penyaluran CSR agar lebih transparan dan tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum.

4. Kementerian Agama mengklarifikasi serta menindak tegas pejabat internal yang diduga terlibat.

GKP Nusantara menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus memastikan bahwa praktik penyalahgunaan dana publik tidak lagi terjadi di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!