BRVOX

Reformasi Polri Jangan Jadi Alat Politik, GPK RI Soroti Tambang Ilegal dan Kapolda Kaltim

×

Reformasi Polri Jangan Jadi Alat Politik, GPK RI Soroti Tambang Ilegal dan Kapolda Kaltim

Sebarkan artikel ini
Gambar (Ist).

NUSATODAY.ID – Komite Nasional Gerakan Pemerhati Kepolisian Republik Indonesia (GPK RI) menegaskan bahwa reformasi Polri jangan sampai menjadi alat politik semata. Pernyataan tegas ini disampaikan Ketua GPK RI, Abdullah Kelrey, sebagai respons atas pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kelrey menyampaikan bahwa jika kasus tambang ilegal di Berau, Kalimantan Timur tidak dituntaskan dan Kapolda Kalimantan Timur tidak dicopot, maka publik berhak mempertanyakan motif reformasi yang dilakukan Polri.

“Kalau kasus tambang ilegal di Berau tidak ditindak, dan Kapolda Kaltim tidak dicopot, maka bagi kami, reformasi Polri ini hanya untuk kepentingan politik Kapolri semata, bukan untuk rakyat,” ujar Kelrey, Senin (6/10/2025).

Sebelumnya, Kapolri membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri yang beranggotakan 52 perwira tinggi dan menengah. Pembentukan tim ini tertuang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025, tertanggal 17 September 2025.

Kapolri menyebut pembentukan tim ini sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap program-program Polri, serta respons atas masukan publik.

“Dengan adanya harapan dibentuknya komisi reformasi kepolisian, tentunya Polri juga mempersiapkan tim internal untuk kemudian melakukan evaluasi terhadap seluruh program yang sudah kami laksanakan,” ujar Kapolri dalam pernyataan resminya.

GPK RI mempertanyakan keseriusan reformasi Polri, karena menurut mereka, tambang ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur masih terus berlangsung tanpa penindakan tegas. Kapolda Kalimantan Timur dinilai pasif, meski berbagai laporan masyarakat telah masuk terkait aktivitas tambang tersebut.

“Kami menerima laporan soal tambang ilegal di Berau, tapi Kapolda Kaltim diam saja. Ini jadi tanda tanya besar atas komitmen reformasi yang disampaikan Kapolri,” kata Kelrey.

GPK RI menyebutkan tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, yaitu:

  • PT. Supra Bara Energy (SBE)
  • PT. Sungai Berlian Bakti (SBB)
  • PT. Bara Jaya Utama (BJU)

Kelrey juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri sebagai backing tambang ilegal, yang semakin memperburuk citra institusi kepolisian di mata publik.

“Ini harus jadi perhatian serius. Kalau tidak ditindak, maka rakyat akan menganggap reformasi ini hanya sandiwara politik belaka,” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!