NUSATODAY.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menggelar sidang perdana kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian sebanyak 80 ribu metrik ton (MT) ore nikel yang diduga melibatkan PT Multi Bumi Sejahtera (MBS), pada Selasa (30/9/2025).
Dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Deny Zainal Ahudin dan istrinya, Maliatin, diperiksa dalam sidang yang berlangsung hampir enam jam. Mereka menghadapi tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI. Perkara ini tercatat dalam register dengan nomor 293 dan 294/pid.B/2025/PN Kdi.
Kasus ini bermula dari laporan Budi Yuwono, yang mengaku memiliki 100 ribu MT ore nikel berdasarkan putusan PN Kendari nomor 563/pid.B/2018/PN Kdi, tertanggal 16 Januari 2019. Namun, pada tahun 2020, sebanyak 80 ribu MT ore tersebut diduga diambil tanpa izin oleh pihak PT MBS di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
“Ore tersebut diangkut tanpa seizin saya, bahkan dikawal oleh anggota Brimob bersenjata lengkap. Mereka beroperasi berdasarkan surat perintah bernomor Sprin 906/VIII/PAM/.3.3/2020 yang ditandatangani oleh Kapolda Sultra saat itu, Drs. Merdisyam M.Si,” ungkap Budi usai persidangan.
Ia menduga, surat tersebut dimanfaatkan sebagai ‘tameng hukum’ untuk membekingi aksi dugaan pencurian ore nikel yang kemudian dijual ke PT Satya Karya Mineral (SKM) dan disalurkan ke smelter milik Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI).
Lebih lanjut, Budi menyayangkan pencoretan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Mabes Polri. Ia menuding adanya intervensi dari oknum jenderal polisi yang turut berperan dalam menghambat proses hukum.
“Saya sudah melaporkan hal ini kepada Kapolri dan Presiden RI. Bukti laporan saya sudah saya tunjukkan ke media. Selanjutnya, saya juga akan membawa masalah ini ke DPR RI untuk digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Saya hanya ingin keadilan,” tegasnya.
Agenda sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 6, 7, 8, dan 10 Oktober 2025 di PN Kendari.
Profil Irjen Pol Merdisyam
Irjen Pol Drs. Merdisyam M.Si lahir di Jakarta pada 4 Mei 1968 dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. Ia dikenal berpengalaman dalam bidang intelijen dan pernah menempati berbagai jabatan strategis di lingkungan Polri.
Beberapa jabatan penting yang pernah diembannya antara lain Wadirintelkam Polda Metro Jaya (2012), Dirintelkam Polda Gorontalo (2013), dan Analis Kebijakan Madya Bidang Ekonomi di Baintelkam Polri (2015). Selanjutnya, ia menjabat sebagai Dirintelkam Polda Metro Jaya (2016–2018), Dirsosbud Baintelkam Polri, hingga dipercaya menjadi Kapolda Sulawesi Tenggara (2019–2020) dan Kapolda Sulawesi Selatan (2020–2021).
Pada Oktober 2021, Merdisyam diangkat sebagai Wakil Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Wakabaintelkam) Polri, sebelum akhirnya menjabat sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri sejak 29 September 2024.











