NUSATODAY.ID – Komite Nasional Gerakan Pemerhati Kepolisian Republik Indonesia (GPK RI), Abdullah Kelrey, menegaskan penolakan tegas terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Penolakan ini disampaikan dalam rilis resmi GPK RI pada Sabtu (11/10/2025), sebagai respons atas pembahasan pemerintah mengenai pembentukan Komite Reformasi Polri.
Dalam pernyataannya, Abdullah Kelrey menilai bahwa ide menempatkan Polri di bawah kementerian tidak hanya bertentangan dengan semangat reformasi 1998, tetapi juga berpotensi melemahkan independensi lembaga penegak hukum yang selama ini menjadi salah satu pilar utama sistem keadilan di Indonesia.
“Menempatkan Polri di bawah kementerian sama saja membuka ruang intervensi politik dan birokrasi dalam proses penegakan hukum,” tegas Abdullah.
Menurut Abdullah, Polri merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Perubahan struktur kelembagaan dikhawatirkan akan mengurangi profesionalisme serta menempatkan institusi kepolisian dalam ketergantungan struktural terhadap kekuasaan politik.
GPK RI mengingatkan bahwa pemisahan Polri dari TNI pasca-reformasi merupakan langkah krusial untuk membangun institusi yang bekerja secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi kekuasaan.
“Jika Polri dikembalikan ke struktur kementerian, itu bukan reformasi, melainkan kemunduran ke arah sentralisasi kekuasaan seperti di masa lalu,” ujar Abdullah.
Abdullah juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kewenangan menteri dan Kapolri apabila struktur Polri diubah. Hal ini dinilai akan menghambat efektivitas operasional di lapangan dan menimbulkan kebingungan dalam komando.
Lebih lanjut, Abdullah menegaskan bahwa reformasi Polri dapat berjalan maksimal tanpa harus mengubah posisi kelembagaan. Menurutnya, yang dibutuhkan justru adalah:
-
Penguatan pengawasan eksternal melalui Kompolnas, Ombudsman, dan DPR
-
Peningkatan transparansi dan akuntabilitas institusi
-
Peningkatan kapasitas serta kesejahteraan anggota kepolisian
“Reformasi sejati bukan soal mengubah struktur, tapi memperkuat integritas dan profesionalisme aparat,” kata Abdullah.
GPK RI juga mewanti-wanti bahwa jika Polri berada di bawah kementerian, maka proses penegakan hukum rawan dipolitisasi. Ini akan merusak netralitas Polri dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
Menutup pernyataannya, Abdullah Kelrey menegaskan komitmen GPK RI untuk terus mengawal agenda reformasi kepolisian yang sesuai dengan amanat konstitusi dan semangat reformasi 1998.
“Kami menolak dengan tegas wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Reformasi kepolisian harus tetap berorientasi pada penguatan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas — bukan perubahan struktur kelembagaan,” pungkasnya.











