NUSATODAY.ID – Tayangan program “Xpose Uncensored” di stasiun televisi Trans7 yang mengudara pada Senin, 13 Oktober 2025, tengah menuai kontroversi. Program tersebut dianggap menyudutkan dunia pesantren karena menggambarkan seolah-olah ada praktik eksploitasi dan “perbudakan” santri di balik kekayaan para kiai dan guru agama.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kulonprogo, Muhlis, menilai tayangan tersebut mencederai marwah pesantren dan para santri. Menurutnya, apa yang digambarkan Trans7 tidak mencerminkan kenyataan di lapangan.
“Yang terjadi di pesantren bukan eksploitasi, melainkan bentuk penghormatan, adab, dan rasa terima kasih santri kepada guru dan kiai yang telah mendidik mereka dengan penuh keikhlasan,” ujar Muhlis.
Muhlis mengingatkan, sebagai lembaga pers, Trans7 semestinya tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik. Media, katanya, dilarang menyiarkan berita tanpa verifikasi karena berpotensi melanggar hukum dan mencemarkan nama baik.
“Kebebasan pers bukan berarti bebas dari tanggung jawab. Media wajib menjunjung norma kesusilaan, agama, dan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Muhlis juga menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap insan pers bukan berarti kebal hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, semua warga negara—termasuk lembaga media—setara di hadapan hukum.
Ia mengutip Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan setiap warga negara berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Tidak ada satu pun pihak di negeri ini yang kebal hukum, termasuk Trans7,” ujar Muhlis.
Muhlis menyebutkan beberapa ketentuan hukum yang bisa menjerat pihak media jika terbukti melakukan pelanggaran, antara lain:
-
Pasal 18 ayat (2) UU Pers – perusahaan pers yang melanggar aturan dapat didenda hingga Rp500 juta.
-
Pasal 27 ayat (3) UU ITE – penyebaran informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana penjara 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
-
Pasal 310 dan 311 KUHP – pencemaran nama baik.
-
Pasal 14 UU No.1 Tahun 1946 – penyebaran berita bohong.
-
Pasal 1365 KUHPerdata – perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib diganti.
Muhlis menegaskan bahwa Trans7 harus bertanggung jawab secara moral dan hukum jika terbukti melakukan kesalahan dalam tayangan tersebut.
“Kritik boleh, tapi jangan sampai mencemarkan nama baik lembaga keagamaan dan merusak citra pesantren,” tutupnya.











