HEADLINESREGIONAL

Brigade PII Demo di Fraser Residence Menteng, Soroti Dugaan Pelanggaran Perda DKI

×

Brigade PII Demo di Fraser Residence Menteng, Soroti Dugaan Pelanggaran Perda DKI

Sebarkan artikel ini

NUSATODAY.ID – Sejumlah massa dari Koordinator Pusat Brigade Pelajar Islam Indonesia (Korpus Brigade PII) menggelar aksi demonstrasi di depan Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/10/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta oleh pihak Fraser Residence Menteng dan Relish Bar (Relish Bistro Jakarta).

Demo yang digelar pada siang hari ini dipimpin oleh Fariski Adwari sebagai Koordinator Lapangan dan M. Zefriansyah selaku Koordinator Aksi.

Dalam tuntutannya, Brigade PII meminta Pemprov DKI Jakarta untuk segera memberikan sanksi tegas, melakukan audit perizinan usaha, dan menghentikan sementara operasional kedua tempat tersebut.

Lima Tuntutan Utama Brigade PII:

  1. Sanksi tegas bagi Fraser Residence dan Relish Bar atas dugaan pelanggaran Perda DKI.

  2. Audit menyeluruh terkait izin usaha, pajak daerah, serta standar operasional tempat hiburan.

  3. Penghentian sementara operasional Relish Bar hingga proses evaluasi dan audit selesai secara transparan.

  4. Penegakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh tempat hiburan malam di Jakarta, termasuk Relish Bistro.

  5. Evaluasi izin lokasi hiburan malam yang berada dekat dengan sekolah, rumah ibadah, dan permukiman warga di Menteng.

Dugaan Pelanggaran Zonasi dan Ketertiban Umum

Dalam keterangannya, Fariski Adwari mengungkapkan bahwa aksi ini dilakukan setelah pihak Brigade PII melakukan observasi lapangan pada Minggu dini hari, 5 Oktober 2025. Mereka menemukan adanya dugaan pelanggaran zonasi dan gangguan ketertiban umum yang melampaui batas waktu operasional.

“Kami menemukan Relish Bar berada sangat dekat dengan fasilitas pendidikan dan tempat ibadah seperti Masjid At-Tanwir Muhammadiyah, Masjid Al Fataa YAKPI, Sekolah Kanisius, Kapel Kanisius, hingga Kampus PPM — semuanya berjarak sekitar 100 meter. Ini jelas melanggar aturan zonasi hiburan malam,” ujar Fariski.

Kritik terhadap Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Sementara itu, M. Zefriansyah menilai aksi ini merupakan bentuk pengawasan publik terhadap lemahnya penegakan aturan daerah dan minimnya tanggung jawab sosial (CSR) dari manajemen hotel berbintang di Jakarta.

“Sebagai hotel bintang lima, Fraser Residence seharusnya menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan sosialnya. Namun hingga kini, hal itu belum terlihat nyata,” tegas Zefriansyah.

Seruan untuk Jakarta yang Tertib dan Bermoral

Brigade PII menegaskan bahwa aksi mereka bukan untuk menghambat kegiatan ekonomi, melainkan mendorong penegakan hukum dan tata kelola usaha yang bermoral di ibu kota.

“Kami hanya ingin Jakarta jadi kota yang tertib, sehat, dan beretika. Jangan sampai kawasan elit seperti Menteng justru jadi simbol pelanggaran aturan dan moral publik,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Brigade PII berencana akan menggelar aksi lanjutan di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta, KPK RI, serta Fraser Residence Menteng.

“Kami juga menemukan indikasi bahwa lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat aktivitas terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Ini harus ditindaklanjuti secara serius,” tutup Zefriansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!