NASIONALHEADLINES

Yusuf Didi Setiarto dan PT PLN Diterpa Dugaan Mark Up Anggaran Jasa Hukum

×

Yusuf Didi Setiarto dan PT PLN Diterpa Dugaan Mark Up Anggaran Jasa Hukum

Sebarkan artikel ini
Direktur Legal PLN Yusuf Didi Setiarto (Foto : PLN).

Nusatoday.id – Angin panas kembali berhembus dari tubuh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kali ini, publik dihebohkan oleh dugaan mark up atau penggelembungan anggaran jasa hukum di unit **Legal and Human Capital (LHC)** yang dipimpin oleh Yusuf Didi Setiarto.

Kabar itu mencuat setelah Koalisi Aksi Mahasiswa Nusantara (Kamnas) menggelar aksi dan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan. “Kami meminta KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri segera menyelidiki dugaan mark up serta menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas La Ode Armeda, Koordinator Lapangan Kamnas, Jumat (18/9/2025). Lalu

Tak hanya menyoroti dugaan korupsi, Kamnas juga mendesak agar Yusuf Didi Setiarto dicopot dari jabatannya. Mereka meminta Kementerian BUMN dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh anggaran jasa hukum PLN di bawah naungan LHC.PLN harus membuka seluruh kontrak jasa hukum kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” lanjut Armeda.

Dugaan ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kamnas, sejumlah konsultan hukum internal PLN disebut hanya menerima bayaran sekitar Rp1,5 miliar, meski nilai kontrak tercatat mencapai Rp15 miliar.

Perbedaan mencolok antara angka kontrak dan realisasi pembayaran inilah yang memunculkan dugaan kuat adanya praktik mark up dan potensi kerugian keuangan negara.

“Selisih anggaran ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik mark up dan potensi korupsi yang merugikan keuangan negara,” beber La Ode Armeda.

Kamnas berencana melakukan aksi demonstrasi di Kantor Pusat PLN pada Senin, 22 September 2025. Dalam surat pemberitahuan yang dikirim ke Polda Metro Jaya, aksi ini akan diikuti oleh sejumlah mahasiswa dari berbagai daerah.

Mereka juga memastikan akan melaporkan dugaan mark up anggaran tersebut secara resmi ke KPK, Kejaksaan, Polri, dan BPK.

Sebagai informasi, Yusuf Didi Setiarto menjabat sebagai Direktur Legal and Human Capital PLN sejak 21 September 2022, berdasarkan keputusan Menteri BUMN melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sejak menjabat, namanya cukup dikenal di kalangan internal BUMN karena berperan besar dalam transformasi tata kelola SDM dan aspek hukum perusahaan. Namun kini, posisinya tengah berada di bawah sorotan tajam publik.

Sumber:

[Monitor Indonesia – “Profil Yusuf Didi Setiarto, Direktur LHC PLN yang Terseret Dugaan Mark Up Anggaran Bantuan Hukum Belasan Miliar Rupiah” (19/9/2025)]

[Muria Network – “Dugaan Mark Up Anggaran Legal di PT PLN, Dari Rp15 Miliar yang Diterima Hanya Rp1,5 Miliar”]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *