HEADLINESNASIONAL

KMI Dukung Penetapan Tersangka Roy Suryo: “Hukum Harus Berlaku Adil Tanpa Pandang Bulu”

×

KMI Dukung Penetapan Tersangka Roy Suryo: “Hukum Harus Berlaku Adil Tanpa Pandang Bulu”

Sebarkan artikel ini
Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi

Nusatoday.id – Kaukus Muda Indonesia (KMI) memberi respons positif terhadap langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo dan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Menurut KMI, keputusan ini menegaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia bisa dijalankan secara serius, transparan, dan tanpa diskriminasi jabatan.

Ketua Umum KMI, Edi Homaidi, menilai proses penyidikan Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur, melibatkan saksi ahli di bidang hukum pidana, sosiologi, psikologi, dan komunikasi, sehingga legitimasi hukum terhadap penetapan tersangka cukup kuat.

“KMI mengapresiasi Polda Metro Jaya yang bergerak cepat dan tidak menunda penetapan tersangka dalam kasus yang berdampak besar pada kredibilitas lembaga negara. Kepastian hukum adalah fondasi masyarakat yang adil dan bebas dari fitnah,” ujar Edi Homaidi, Sabtu (8/11).

Edi menambahkan, proses hukum harus berjalan transparan tanpa hambatan agar masyarakat yakin bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi siapapun. KMI juga mengajak publik untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan menghindari narasi yang memecah belah atau merugikan reputasi individu sebelum putusan inkrah ditetapkan.

“Fitnah dan tuduhan tanpa dasar yang kuat bisa merusak tatanan demokrasi. Kami meminta media, LSM, dan seluruh elemen bangsa menyikapi ini dengan bijak,” tambahnya.

Selain itu, KMI berharap kasus ini menjadi momentum memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan informasi, terutama tuduhan yang disebarkan secara publik dan berdampak luas bagi institusi negara maupun pribadi. Organisasi ini menekankan pentingnya literasi digital dan tanggung jawab sosial masyarakat agar tidak menjadi korban hoaks atau berita tak terverifikasi.

KMI juga menegaskan, penegakan hukum perlu dibarengi langkah preventif seperti edukasi publik, pencegahan penyebaran hoaks, dan penguatan mekanisme klarifikasi resmi dari institusi publik.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas, agar keadilan tidak hanya terjadi di pengadilan, tapi juga terasa oleh publik melalui transparansi dan akuntabilitas,” kata Edi.

Dengan langkah hukum yang kini ditempuh Polda Metro Jaya, KMI melihat perlindungan terhadap harkat dan martabat individu serta institusi publik berada di jalur yang tepat. Mereka berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan mendukung sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat sipil demi demokrasi yang sehat dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *