Nusatoday.id – Seorang Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN AMSA) Ambon, sekaligus yang merupakan kader kami di Himpunan Mahasiswa IsIam (HMI) Cabang Ambon, berinisial GR (23) menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal (OTK) pada Rabu (19/11). Kasus ini terjadi di Lorong Putri, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sekitar pukul 02.00 WIT.
Korban diserang oleh dua orang yang mengendarai speda motor yang membawa senjata tajam berupa parang. Sehingga korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan segera dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Bantuan Hukum – Penasehat Hukum Independen Garda Utama (LBH-PHIGMA) Muhamad Aswan Kelian, S.H,.CPP, menegaskan bahwa, kasus pembacokan terhadap Mahasiswa adalah kejahatan yang tidak dapat diterima dan harus ditindak tegas.
“Kami meminta Kapolda Maluku untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan memburu para pelaku agar segera ditangkap,” ujar Aswan Kelian dalam pernyataannya. Ia menambahkan bahwa keamanan Mahasiswa di Ambon harus menjadi prioritas, terutama di masa-masa yang penuh aktivitas akademik.
Desakan Terhadap Kapolda Maluku…!
DPN LBH – PHIGMA. Mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku untuk segera menangkap pelaku Orang Tak Kenal (OTK) yang membacok Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Abdul Muthalib Sangadji (AMSA) Ambon berinisial GR, dalam waktu 25 jam ke depan.
“Kami mendesak Kapolda Maluku untuk mengambil langkah cepat dan tegas. Pelaku harus ditangkap dalam waktu 25 jam ke depan dan diproses sesuai undang-undang,” ujar Aswan Kelian. Ia menambahkan, keamanan masyarakat di ruang publik harus dijaga, dan tindak kekerasan seperti pembacokan tidak boleh dibiarkan terlewat.
Jika pelaku berhasil ditangkap, mereka harus diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Mereka harus diproses sesuai Pasal 351 KUHP mengatur hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan untuk pelaku penganiayaan yang menyebabkan luka berat.” Tegasnya.
Kami berharap pihak Kepolisian dapat menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Hukum dan memberikan rasa aman kepada warga, terutama Mahasiswa yang seharusnya dapat berkegiatan tanpa takut terjadinya tindak kekerasan











