NASIONAL

GKP Nusantara: Ombudsman Sultra Terancam Tak Netral akibat Jabatan Ganda Mastri Susilo

×

GKP Nusantara: Ombudsman Sultra Terancam Tak Netral akibat Jabatan Ganda Mastri Susilo

Sebarkan artikel ini
Foto Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra Mastri Susilo. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

Nusatoday.id – Gerakan Keadilan dan Perubahan (GKP) Nusantara menyampaikan keprihatinan serius terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo. Ia disebut juga menjabat sebagai Ketua DPD PATRI Sulawesi Tenggara. Ketua GKP Nusantara, Irfan, menilai kondisi ini berpotensi mengancam independensi Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik.

Dalam keterangan resminya, Irfan menegaskan bahwa Ombudsman RI dibangun di atas prinsip independensi dan imparsialitas. Menurutnya, posisi pimpinan Ombudsman yang secara bersamaan memimpin organisasi eksternal berpotensi menabrak prinsip etik lembaga tersebut. “Ombudsman harus berdiri bebas dari intervensi organisasi mana pun, baik struktural maupun emosional,” ujar Irfan. Jumat, (21/11/2025).

GKP Nusantara juga menyoroti potensi konflik kepentingan yang dinilai terbuka lebar. PATRI, sebagai organisasi yang kerap bermitra dengan kementerian maupun pihak yang sewaktu-waktu dapat menjadi objek pengawasan Ombudsman, dianggap menempatkan Mastri Susilo pada posisi yang rentan. “Standar etik lembaga pengawas modern sangat jelas: potensi konflik kepentingan saja sudah merupakan persoalan serius,” tegas Irfan.

Selain itu, GKP menilai rangkap jabatan tersebut dapat memengaruhi netralitas Ombudsman ketika menangani laporan publik, terutama jika laporan berkaitan dengan program transmigrasi atau kemitraan yang bersinggungan dengan PATRI. Irfan menyebut situasi seperti itu dapat membuat publik meragukan objektivitas Ombudsman. “Tidak logis menilai sebuah laporan secara netral jika pejabat terkait memiliki peran ganda yang bertentangan,” katanya.

GKP Nusantara juga mengingatkan bahwa kondisi ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman RI. Sebagai lembaga yang bekerja berdasarkan mandat independen, setiap dugaan penyimpangan etik yang menyangkut pejabat internal dianggap berpotensi merusak marwah institusi pengawas pelayanan publik tersebut.

Atas dasar itu, GKP Nusantara mendesak Ombudsman RI pusat untuk segera menindaklanjuti dugaan rangkap jabatan tersebut. Irfan meminta agar proses klarifikasi dilakukan secara terbuka, profesional, serta disertai langkah etik yang sesuai ketentuan jika dugaan itu terbukti. “Kepercayaan publik adalah aset utama Ombudsman, dan aset itu tidak boleh dikorbankan,” ujarnya.

GKP Nusantara memastikan akan terus mengawasi dan menyuarakan kepentingan publik dalam isu ini. Mereka menegaskan bahwa lembaga negara harus dikelola dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, independensi, dan kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *