Editorial

Hak Atas Pekerjaan Layak dalam Kerangka ICESCR

×

Hak Atas Pekerjaan Layak dalam Kerangka ICESCR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Nusatoday.id – Hak untuk bekerja merupakan salah satu hak fundamental dalam ICESCR, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 dan Pasal 7. Kovenan ini menegaskan bahwa negara berkewajiban menciptakan kondisi kerja yang adil, aman, dan menghormati martabat manusia. Bukan hanya menyediakan lapangan pekerjaan, negara juga harus memastikan bahwa pekerjaan tersebut layak secara upah, jam kerja, jaminan sosial, serta perlindungan dari diskriminasi. Prinsip ini menjadi fondasi bagi sistem ketenagakerjaan modern yang berkeadilan.

Dalam konteks Indonesia, tantangan pemenuhan hak atas pekerjaan terus berubah mengikuti dinamika ekonomi global. Tahun 2024–2025, tingkat pengangguran terbuka turun menjadi sekitar 4,8 persen menurut BPS, tetapi pekerjaan informal masih mendominasi dengan lebih dari 58 persen pekerja. Kondisi ini menunjukkan bahwa meski angka pengangguran menurun, pekerjaan yang layak dan terlindungi masih menjadi masalah besar. Banyak pekerja informal tidak memiliki kontrak, jaminan kesehatan, atau perlindungan kecelakaan kerja.

Hak atas pekerjaan layak juga mencakup perlindungan terhadap kondisi kerja berbahaya. Kasus kecelakaan kerja di sektor industri dan konstruksi masih sering terjadi karena lemahnya pengawasan dan minimnya penerapan standar keselamatan. Negara berkewajiban melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan, karena kelalaian tersebut dapat berakibat pada hilangnya nyawa dan merusak martabat pekerja. ICESCR secara jelas menuntut negara menjamin keselamatan kerja sebagai bagian dari hak fundamental.

Selain itu, hak atas serikat pekerja merupakan komponen penting dalam melindungi pekerja dari eksploitasi. ICESCR mengakui kebebasan berkumpul dan berserikat sebagai sarana memperjuangkan kondisi kerja yang adil. Di Indonesia, serikat pekerja masih menghadapi tantangan berupa lemahnya posisi tawar, tekanan politik, dan regulasi yang dianggap membatasi ruang negosiasi. Penguatan serikat pekerja menjadi bagian penting dari pemenuhan hak sosial.

Ke depan, negara harus menempatkan hak atas pekerjaan layak sebagai prioritas utama kebijakan publik. Pekerjaan bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga tentang martabat dan kualitas hidup. Dengan memperkuat perlindungan tenaga kerja, memperluas lapangan kerja produktif, serta meningkatkan keterampilan generasi muda, Indonesia dapat selaras dengan standar ICESCR dan menciptakan masa depan ketenagakerjaan yang lebih adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *