Nusatoday.id – Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) tahun 1966 menetapkan bahwa hak sosial merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi negara tanpa syarat. Di dalam kovenan ini, hak atas pendidikan, kesehatan, perumahan, jaminan sosial, serta standar hidup layak dianggap sebagai komponen utama yang menentukan martabat manusia. Negara tidak diperbolehkan menunda pemenuhan hak tersebut secara sewenang-wenang karena pelanggaran hak sosial berarti melanggar nilai kemanusiaan yang paling dasar. ICESCR menjadi rujukan internasional yang mengikat bagi negara yang meratifikasinya, termasuk Indonesia.
Sebagai salah satu bagian dari International Bill of Human Rights, ICESCR menekankan kombinasi antara kewajiban langsung dan kewajiban bertahap atau progressive realization. Negara harus memastikan tidak ada diskriminasi dalam akses terhadap hak sosial sekaligus memperluas cakupan pemenuhannya seiring peningkatan kapasitas ekonomi. Dalam praktiknya, kewajiban ini mencakup reformasi hukum, kebijakan, hingga anggaran untuk menjamin hak-hak dasar seluruh warga. Kovenan ini juga menuntut negara menghormati, melindungi, dan memenuhi setiap hak sosial warganya.
Pada tahun 2024–2025, pemenuhan hak sosial menjadi isu strategis karena krisis ekonomi global, perubahan iklim, dan tekanan sosial di berbagai negara. Di Indonesia, data BPS 2025 menunjukkan tingkat kemiskinan turun ke 9,03 persen, sedangkan kemiskinan ekstrem berada di angka 0,85 persen. Angka ini menunjukkan adanya perbaikan, namun masih terdapat tantangan akses terhadap layanan dasar, terutama di wilayah terluar dan daerah dengan kapasitas fiskal rendah. Situasi ini menegaskan pentingnya ICESCR sebagai standar yang menuntun negara dalam membangun sistem perlindungan sosial yang kuat.
Hak sosial juga menjadi kunci stabilitas sosial karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan dan peluang hidup yang adil bagi seluruh warga. Ketika negara berhasil menjamin hak sosial warganya, maka potensi kesenjangan sosial, konflik, dan kerentanan dapat ditekan. ICESCR menyediakan arah bagi negara untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga pemerataan kesejahteraan.
Dengan demikian, ICESCR tetap relevan sebagai landasan moral dan hukum untuk memastikan negara bergerak ke arah pembangunan yang manusiawi. Di tengah perubahan global yang cepat, hak sosial harus ditempatkan sebagai pusat kebijakan publik. Kovenan ini mengingatkan bahwa kualitas hidup manusia adalah ukuran tertinggi keberhasilan negara. Tanpa pemenuhan hak sosial, negara kehilangan legitimasi moralnya di mata rakyat dan komunitas internasional.











