Editorial

Hak Sosial: Penguatan Layanan Publik sebagai Hak Setiap Warga

×

Hak Sosial: Penguatan Layanan Publik sebagai Hak Setiap Warga

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Nusatoday.id – Dalam ICESCR, hak sosial merupakan hak fundamental yang wajib dipenuhi negara demi menjaga kualitas hidup warga. Hak sosial meliputi hak atas pendidikan, kesehatan, perumahan, jaminan sosial, serta standar hidup layak. Seluruh hak ini dianggap tidak bisa ditawar karena sangat menentukan martabat manusia.

Hak atas kesehatan, misalnya, bukan hanya soal fasilitas medis, tetapi juga jaminan ketersediaan obat, tenaga kesehatan, akses biaya, hingga kebijakan preventif. ICESCR menegaskan bahwa negara wajib meniadakan hambatan ekonomi dan geografis agar pelayanan kesehatan dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat. Sistem kesehatan yang timpang hanya akan memperdalam jurang ketidakadilan.

Di sisi lain, hak atas pendidikan adalah instrumen mobilitas sosial. Negara harus memastikan pendidikan dasar gratis, wajib, dan mudah dijangkau. Selain itu, pendidikan menengah serta pendidikan tinggi harus dapat diakses melalui mekanisme beasiswa atau subsidi agar tidak terjadi diskriminasi berbasis ekonomi.

Rumah layak huni turut menjadi bagian dari hak sosial. Negara berkewajiban menyediakan kebijakan perumahan terjangkau, kawasan bebas kumuh, hingga air bersih dan sanitasi. Hak sosial tidak berhenti pada fasilitas, tetapi mencakup rasa aman dan lingkungan yang manusiawi.

Secara keseluruhan, hak sosial memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Tanpa pemenuhan hak sosial, pembangunan hanya menjadi angka tanpa makna kemanusiaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *