Nusatoday.id – Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui UU No. 7 Tahun 2006. Konvensi internasional ini menjadi instrumen global paling komprehensif dalam pencegahan, penindakan, dan kerja sama internasional terkait tindak pidana korupsi.
UNCAC mewajibkan negara pihak untuk memperkuat pencegahan, termasuk transparansi birokrasi, pengelolaan keuangan negara, reformasi pelayanan publik, serta perlindungan pelapor atau whistleblower. Indonesia juga dituntut untuk memperkuat sistem hukum pidana, memperluas kategori tindak korupsi, dan memastikan pengembalian aset hasil kejahatan lintas negara.
Dengan ratifikasi ini, Indonesia dapat bekerja sama lebih luas dalam penangkapan buron, pertukaran informasi, hingga pemulihan aset negara yang ditempatkan di luar negeri. Pemerintah menilai Konvensi ini sebagai dasar penting dalam membangun tata kelola bersih dan memperkuat lembaga seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri.
Ratifikasi UNCAC sekaligus menjadi pijakan bagi Indonesia untuk meningkatkan kepatuhan internasional dan memperbaiki indeks persepsi korupsi yang masih menjadi sorotan publik. Pemerintah menyatakan siap terus menyelaraskan regulasi nasional agar sejalan dengan standar global pemberantasan korupsi.









