Nusatoday.id – Korps Mahasiswa Nusantara (KOMANDAN) resmi menyatakan mosi tidak percaya terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga tersebut dianggap gagal menjalankan perannya sebagai pengawas sektor keuangan dan pelindung nasabah, menyusul kasus dugaan penggelapan dana nasabah hingga Rp30 miliar di Bank Maybank Indonesia.
Menurut Humas KOMANDAN, lambannya respons OJK dalam menangani kasus tersebut menunjukkan kelalaian seriusyang merugikan masyarakat dan menggerus kepercayaan publik terhadap dunia perbankan nasional.
“Kami mendesak DPR RI memanggil seluruh pimpinan OJK. Lembaga yang seharusnya menjaga stabilitas keuangan justru bersembunyi di balik alasan prosedural. Ini bukan sekadar gagal, tapi sudah masuk ke level kejahatan sistemik yang difasilitasi oleh diamnya regulator,” tegas Irsan, Humas KOMANDAN, di Jakarta.
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, lembaga ini memiliki tiga fungsi utama:
-
Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan.
-
Menjaga stabilitas sistem keuangan.
-
Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Namun, KOMANDAN menilai OJK lebih banyak bicara prosedur tanpa aksi nyata. Hingga kini, tidak ada langkah konkret seperti audit independen, pemeriksaan menyeluruh, atau sanksi administratif terhadap Maybank yang seharusnya dilakukan sesuai Pasal 4 dan 28 UU OJK.
“Fungsi pengawasan itu harus proaktif, bukan reaktif. Saat uang rakyat hilang, OJK tak bisa cuma menunggu laporan bank. Diamnya OJK sama saja membiarkan kejahatan perbankan tumbuh subur,” ujar Irsan.
KOMANDAN menilai, kegagalan OJK bukan sekadar kesalahan administratif, tapi mencerminkan buruknya tata kelola internal dan lemahnya integritas pimpinan lembaga.
“Pimpinan OJK harus dievaluasi! Publik butuh regulator yang berani bertindak, bukan yang sibuk berpidato tapi bungkam saat dana nasabah lenyap,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, KOMANDAN menyampaikan lima tuntutan utama:
-
DPR RI Komisi XI diminta segera memanggil Gubernur OJK dan jajaran Dewan Komisioner untuk dimintai pertanggungjawaban atas lemahnya pengawasan.
-
Cabut izin operasional Bank Maybank Indonesia jika terbukti melanggar prinsip kehati-hatian atau membiarkan praktik kejahatan perbankan.
-
Lakukan audit independen terhadap sistem pengawasan internal OJK untuk mencegah konflik kepentingan dan pembiaran kasus.
-
Presiden Prabowo Subianto diminta mengevaluasi kinerja pimpinan OJK yang dinilai gagal melindungi publik dan mencoreng kredibilitas sektor keuangan.
-
Bentuk Panitia Khusus (Pansus DPR RI) untuk menelusuri dugaan maladministrasi dan kelalaian OJK dalam pengawasan perbankan nasional.
Kasus ini memperlihatkan meningkatnya ketegangan antara masyarakat sipil dan otoritas keuangan. Desakan mahasiswa menunjukkan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas keuangan yang seharusnya menjadi garda terdepan melindungi nasabah











