Nusatoday.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama (Kemenag). Kali ini, penyidik memeriksa Subhan Cholid, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, dalam kasus dugaan jual beli kuota haji tahun 2023–2024.
“Hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi SC, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).
Subhan terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.39 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini, Subhan diketahui menjabat sebagai Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Meski begitu, KPK belum membeberkan detail materi pemeriksaan terhadap Subhan. “Penyidik masih menggali informasi seputar mekanisme dan penggunaan kuota haji tambahan,” kata Budi.
Kasus ini bermula dari pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jamaah untuk tahun 2024. Tambahan kuota tersebut merupakan hasil diplomasi Presiden Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi.
Sesuai aturan di Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya adalah 92% untuk jamaah reguler dan 8% untuk jamaah khusus.
Namun, kebijakan tersebut berubah setelah Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 130 Tahun 2024. Dalam keputusan itu, kuota tambahan dibagi masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus, alias 50:50.
KPK mencium adanya indikasi jual beli kuota haji khusus tambahan tersebut. Diduga, ada aliran dana dari biro perjalanan haji dan asosiasi penyelenggara haji khusus (PIHK) kepada oknum di lingkungan Kemenag sebagai imbalan atas pembagian kuota.
“Penyidik masih fokus memeriksa pihak-pihak dari PIHK dan travel haji untuk mengurai dugaan aliran dana,” ungkap Budi.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, lembaga antirasuah itu memastikan penyelidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat terungkap.











