Editorial

Hak Ekonomi : Pemerataan Kesejahteraan sebagai Fondasi Pembangunan Berkelanjutan

×

Hak Ekonomi : Pemerataan Kesejahteraan sebagai Fondasi Pembangunan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Nusatoday.id – Perjanjian Internasional ICESCR (1966) menegaskan bahwa setiap negara wajib menjamin hak ekonomi warganya tanpa diskriminasi. Hak ekonomi tidak hanya berkaitan dengan memperoleh pekerjaan, tetapi juga soal bagaimana negara memastikan bahwa setiap warga memiliki akses setara terhadap peluang ekonomi, penghasilan layak, serta perlindungan dari eksploitasi. Dalam konteks negara berkembang, implementasi hak ekonomi menjadi ujian komitmen pemerintah terhadap pembangunan berkelanjutan.

Salah satu isi krusial ICESCR adalah hak atas pekerjaan layak, termasuk kondisi kerja yang manusiawi, jam kerja yang jelas, serta upah yang mencukupi kebutuhan dasar. Tantangan terbesar muncul pada sektor informal yang jumlahnya terus membesar. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, jutaan pekerja rentan mengalami ketidakpastian pendapatan dan kerentanan sosial.

Hak atas ekonomi juga mencakup jaminan sosial, seperti pensiun, jaminan kesehatan, dan perlindungan bagi kelompok rentan. Negara dituntut untuk tidak hanya menghadirkan sistem jaminan sosial, tetapi memastikan aksesnya inklusif, efisien, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.

ICESCR menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama. Kebijakan ekonomi harus dirancang agar tidak memperlebar kesenjangan, melainkan menciptakan pemerataan kesejahteraan. Pada akhirnya, hak ekonomi adalah pondasi stabilitas nasional—tanpa itu, ketimpangan dapat berubah menjadi konflik sosial berkepanjangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *