Editorial

Hak Budaya: Kebebasan Mengembangkan Identitas dan Warisan Lokal

×

Hak Budaya: Kebebasan Mengembangkan Identitas dan Warisan Lokal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Nusatoday.id – ICESCR (1966) juga menegaskan hak budaya, sebuah hak yang kerap terlupakan tetapi memiliki peran penting dalam menjaga keberagaman identitas dan warisan komunitas. Hak budaya mencakup kebebasan individu dan kelompok untuk menikmati, mengembangkan, serta melestarikan budaya, bahasa, dan nilai-nilai tradisional mereka.

Dalam konteks modern, hak budaya menghadapi tantangan besar akibat globalisasi dan komersialisasi budaya. Banyak komunitas adat terpinggirkan karena tekanan ekonomi, alih fungsi lahan, dan minimnya perlindungan terhadap praktik budaya mereka. ICESCR menyatakan bahwa negara harus melindungi masyarakat adat serta memastikan bahwa modernisasi tidak melenyapkan keanekaragaman budaya.

Hak budaya juga mencakup akses terhadap ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi. Negara wajib memastikan bahwa riset ilmiah, inovasi, dan perkembangan teknologi dapat diakses oleh masyarakat tanpa diskriminasi. Termasuk di dalamnya akses internet dan literasi digital, yang kini menjadi bagian dari kebutuhan dasar kebudayaan modern.

Pelestarian situs warisan budaya, bahasa daerah, dan seni tradisional juga menjadi tanggung jawab negara. Kebijakan budaya harus dirancang agar generasi muda tidak tercerabut dari akar identitasnya. Dengan pemenuhan hak budaya, negara dapat menjaga kohesi sosial dan keharmonisan di tengah keberagaman suku, agama, dan etnis.

Hak budaya pada akhirnya adalah jembatan antara masa lalu, masa kini, dan masa depan. Menegakkan hak budaya berarti menjaga jati diri bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *