Nusatoday.id – ICESCR (1966) menempatkan hak atas pekerjaan dan perlindungan sosial sebagai kewajiban negara tanpa diskriminasi. Di Indonesia, pelaksanaan kewajiban ini diuji oleh angka pengangguran yang masih relevan: BPS melaporkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2025 sekitar 4,85%—fenomena yang menuntut kebijakan aktif pemerintah. Badan Pusat Statistik Indonesia
Data menurut kelompok umur menunjukkan beban lebih berat di kalangan pemuda: kelompok 15–24 tahun memiliki TPT jauh di atas rata-rata nasional, yang menandakan kegagalan transisi pendidikan-ke-pekerjaan bagi banyak lulusan. Badan Pusat Statistik Indonesia
Di tingkat global, ILO (WESO 2025) mencatat bahwa meskipun angka pengangguran global relatif stabil, kerentanan kerja, informalitas, dan kualitas pekerjaan tetap menjadi masalah utama — sehingga negara perlu memperluas jaminan sosial dan program penciptaan kerja layak. International Labour Organization
Di lapangan, kekurangan jaminan ekonomi nyata: penganggur menghadapi hilangnya pendapatan tanpa program peralihan yang memadai (mis. penggantian pendapatan sementara, pelatihan ulang, subsidi), sementara program yang ada belum menjangkau semua kelompok rentan.
Rekomendasi: sinergi kebijakan penciptaan lapangan kerja, penguatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan pelatihan vokasi, serta target kebijakan pro-pemuda agar pemenuhan kewajiban ICESCR tak hanya normatif tetapi nyata di kehidupan warga.











