Editorial

Hak atas Standar Hidup Layak: Inti Kesejahteraan dalam ICESCR

×

Hak atas Standar Hidup Layak: Inti Kesejahteraan dalam ICESCR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Nusatoday.id – Hak atas standar hidup layak adalah salah satu hak paling komprehensif dalam ICESCR, tertuang dalam Pasal 11. Hak ini mencakup akses terhadap makanan bergizi, pakaian, perumahan, air bersih, serta kehidupan yang aman dan bermartabat. Negara diwajibkan memastikan bahwa kehidupan warga tidak berada di bawah standar minimum yang mengancam kesehatan dan kesejahteraan mereka. Hak ini tidak dapat dinegosiasikan karena merupakan pondasi bagi terpenuhinya hak sosial lainnya.

Data BPS 2025 menunjukkan tren positif menurunnya angka kemiskinan Indonesia, yang pada Maret 2025 berada pada 9,03 persen. Namun kesenjangan antar wilayah masih tampak jelas, terutama antara Jawa dan Indonesia Timur. Kesenjangan tersebut berdampak pada akses terhadap air bersih, sanitasi, layanan kesehatan, dan perumahan. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa standar hidup layak belum merata dan masih membutuhkan intervensi kebijakan yang lebih kuat.

Akses terhadap pangan bergizi juga menjadi indikator penting hak atas kehidupan layak. Tahun 2024–2025 harga beras dan komoditas pangan strategis di Indonesia mengalami kenaikan yang dipicu oleh perubahan iklim dan gangguan rantai pasok global. Kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas asupan gizi terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah. Negara harus memastikan stabilitas harga pangan, subsidi tepat sasaran, dan program gizi anak untuk memastikan hak atas pangan terpenuhi.

Perumahan layak merupakan aspek lain dari standar hidup. Masih banyak warga yang tinggal di permukiman padat, daerah rawan banjir, atau rumah tidak layak huni. Pemerintah perlu memperkuat program perumahan rakyat, revitalisasi kawasan kumuh, serta memberikan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. ICESCR menuntut negara mengambil langkah proaktif agar setiap warga dapat hidup dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat.

Memenuhi hak atas standar hidup layak berarti memastikan bahwa setiap warga memiliki pondasi kehidupan yang stabil. Ketika hak ini terpenuhi, masyarakat dapat lebih produktif, sehat, dan berdaya. ICESCR memberikan pedoman jelas bahwa negara harus menjadikan kesejahteraan sebagai prioritas utama kebijakan publik. Pemenuhan hak ini bukan hanya soal kesejahteraan fisik, tetapi juga sebagai wujud penghormatan negara terhadap martabat manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *