Nusatoday.id – Hak atas perumahan layak merupakan salah satu hak sosial paling penting dalam ICESCR yang termuat dalam Pasal 11. Perumahan tidak sekadar tempat berlindung, melainkan sarana untuk menjalani kehidupan yang aman, sehat, dan bermartabat. ICESCR menegaskan bahwa negara harus menjamin keamanan kepemilikan, aksesibilitas, keterjangkauan, kelayakan bangunan, dan lokasi yang aman dari ancaman lingkungan. Perumahan adalah fondasi bagi stabilitas keluarga dan partisipasi warga dalam masyarakat.
Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam pemenuhan perumahan layak. Data perumahan tahun 2024 menunjukkan backlog perumahan masih berada di angka sekitar 12,7 juta unit. Selain itu, jutaan keluarga tinggal di permukiman kumuh atau kawasan rawan bencana yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Kondisi ini menyulitkan masyarakat menikmati kualitas hidup yang layak, terutama bagi warga berpenghasilan rendah.
Di beberapa kota besar, harga tanah dan rumah terus melambung sehingga perumahan semakin tidak terjangkau bagi kelas pekerja dan keluarga muda. Sementara itu, program pemerintah seperti rumah subsidi dan bantuan stimulan perumahan swadaya belum cukup untuk mengatasi kebutuhan yang sangat besar. ICESCR menuntut negara mengatasi hambatan struktural seperti spekulasi tanah, minimnya perumahan sosial, serta ketimpangan infrastruktur dasar di kawasan permukiman.
Perubahan iklim juga semakin mengancam hak atas perumahan layak. Banjir, rob, longsor, dan kenaikan permukaan air laut membuat banyak permukiman tidak lagi aman untuk dihuni. Negara harus melakukan relokasi berbasis hak, perbaikan tata ruang, dan penyediaan perumahan tahan bencana. Pendekatan berbasis hak menegaskan bahwa relokasi tidak boleh memiskinkan warga atau menghilangkan akses mereka terhadap pendidikan, pekerjaan, dan layanan dasar.
Hak atas perumahan layak bukan hanya soal fisik bangunan, tetapi juga stabilitas dan martabat hidup. Negara harus menyusun kebijakan yang berpihak pada rakyat, memperkuat anggaran perumahan sosial, serta memastikan bahwa setiap warga dapat hidup di lingkungan yang sehat dan aman. Pemenuhan hak ini merupakan cerminan komitmen negara terhadap ICESCR dan masa depan kesejahteraan rakyat.











