Nusatoday.id – Legalitas menjadi perhatian besar di pasar properti 2025. Dengan naiknya minat beli, terutama dari pembeli usia muda, banyak transaksi dilakukan cepat, namun tidak sedikit yang lalai mengecek dokumen. Padahal kebutuhan properti yang meningkat 13–14% membuat banyak proyek baru bermunculan—termasuk dari developer kecil yang belum tentu memiliki izin lengkap.
Sertifikat kepemilikan seperti SHM dan HGB tetap menjadi dokumen inti, namun per 2024–2025 aturan teknis bangunan semakin ketat dengan perubahan PBG (Pengganti IMB). Banyak pembeli mengaku bingung karena tidak memahami regulasi baru ini, sehingga penting melakukan pemeriksaan detail sebelum pembayaran.
Di tengah meningkatnya permintaan, laporan beberapa asosiasi mencatat tingginya kasus proyek yang terlambat serah terima akibat masalah izin. Pembeli yang tidak memeriksa legalitas developer berisiko rugi karena proyek sering terkendala perizinan daerah atau sengketa lahan.
Tren pasar 2025 juga menunjukkan meningkatnya penggunaan notaris dan PPAT untuk memverifikasi dokumen. Hal ini terjadi karena kesadaran pembeli meningkat setelah banyaknya kasus sertifikat ganda atau tanah bermasalah di beberapa wilayah penyangga kota besar.
Dengan geliat pasar properti yang semakin pesat, pengecekan legalitas menjadi pelindung utama agar investasi tetap aman. Tidak ada alasan untuk mengabaikan hal ini di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.











