Nusatoday.id – Kasus penipuan dan pengelapan aset yang diduga melibatkan sosok yang diklaim sebagai tokoh inspiratif “perempuan entrepreneur” rupanya tidak sejalan dengan fakta hukum yang kini menjerat Fenty Lindari Amir (52). Mantan kader Partai NasDem itu diduga kuat menjalankan rangkaian penipuan dan penggelapan aset bernilai fantastis, hingga mencapai puluhan Miliar rupiah dan telah memakan korban sejak tahun 2018.
Modus yang digunakan terbilang rapi. Fenty menawarkan aset mulai dari tanah, bangunan hingga kendaraan dengan harga miring. Berbagai modus ia lakukan diantaranya, untuk meyakinkan korbannya, Fenty menggunakan dokumen PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang ditandatanganinya seolah seluruh aset itu benar miliknya. Narasi yang dibangun begitu meyakinkan, hingga sejumlah tokoh publik ikut menjadi korban.
Dalam keterangan korban, (baca. korban tidak dipublikasi bentuk komitmen dan permintaan terhadap narasumber ) diduga pelaku Fenty tidak bergerak sendirian. Ia diduga menggaet seorang notaris, Desia Megawati, yang diketahui merupakan istri perwira Polri aktif di lingkungan Polda Metro. Kolaborasi ini makin memperkuat dugaan bahwa jaringan penipuan tersebut tersusun rapi dan memanfaatkan legitimasi formal untuk mengelabui korban.
Celah dugaan kejahatan ini tidak berhenti pada satu orang. Berdasarkan hasil investigasi tim redaksi. Terdapat 2 (dua) korban justru bukan bukan dari kalangan sipil. Diketahui korbannya hingga seorang perwira tinggi Polri aktif berpangkat bintang satu. Kerugian yang dialami korban tersebut saja dikabarkan mencapai angka puluhan miliar.
Melalui surat B/3467/IV/RES.11.1/2025/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, diketahui kini perkara tersebut bergulir di Polda Metro Jaya, dengan sederet pasal yang menjerat Fenty, diantaranya Pasal 372 KUHP penggelapan, Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Pasal 266 KUHP –memberikan atau mengubah keterangan palsu dalam akta otentik.
Yang membuat publik terkejut, nama Fenty bukan sosok yang asing dalam panggung politik lokal. Pada 2024, ia sempat mencalonkan diri di panggung legislatif hingga digadang-gadang menjadi bakal calon Wakil Bupati Sukabumi, bahkan dipromosikan sebagai figur perempuan inspiratif dalam dunia entrepreneur.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi publik gelar “tokoh” tidak selalu menjamin integritas, reputasi dapat menjadi selimut untuk menyamarkan praktik manipulatif dan kriminal.
Sampai berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan dari terduga pelaku penipuan dan pengelapan aset Fenty Lindari Amir (Ki)
















