Nusatoday.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyampaikan adanya indikasi kuat aktivitas tambang ilegal yang memanfaatkan modus “dokumen terbang”. Modus ini diduga melibatkan penyalahgunaan dokumen angkutan batu bara, indikasi korupsi, hingga potensi persengkokolan sejumlah oknum pejabat daerah.
Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey, mendorong Kejaksaan untuk mengambil langkah tegas. Ia meminta Kejari Berau dan Kejati Kaltim membuka penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa pejabat daerah yang disebut-sebut terkait dalam skema tersebut. Ujar Kelrey, Selasa, (09/12/2025).
Menurut Abdullah, dugaan keterlibatan pejabat di tingkat kabupaten perlu ditelusuri secara transparan. Ia secara terbuka meminta agar Bupati Berau, sejumlah pejabat daerah, serta anggota DPRD Berau Agus Uriansyah diperiksa karena diduga mengetahui atau terlibat dalam pola distribusi batu bara melalui perusahaan PT SBB dan PT BJU.
“Kami mendesak Kejati mengusut PT SBB dan PT BJU. Ada indikasi skema terselubung yang merugikan negara. Jika pejabat ikut bermain, harus ada tindakan hukum yang jelas,” tegasnya.
Abdullah juga mengungkap bahwa laporan terkait dugaan praktik tambang ilegal tersebut telah berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI). Berdasarkan konfirmasi yang diterimanya, lembaga antirasuah itu disebut tengah menggarap beberapa temuan awal yang mengarah pada dugaan pelanggaran korupsi.
Ia berharap aparat penegak hukum di daerah turut mempercepat penyelidikan, agar tidak muncul dugaan pembiaran ataupun keterlibatan aparat di wilayah hukum Berau.
“Kalau KPK sudah bergerak, seharusnya aparat di daerah melakukan hal yang sama. Jangan sampai muncul persepsi adanya pihak yang ikut bermain dalam persengkokolan pejabat,” ujarnya.












