BRVOX

Ketika Lembaga Negara Kehilangan Fungsi Publiknya

×

Ketika Lembaga Negara Kehilangan Fungsi Publiknya

Sebarkan artikel ini
Abdullah Kelrey : Founder NIC.

Penulis – Abdullah Kelrey : Founder Nusa Ina Connection (NIC)

Nusatoday.id – Lembaga negara seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik yang menjamin akuntabilitas dan transparansi. Namun, data terbaru menunjukkan tren yang mengkhawatirkan: Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2024 sebesar 3,85, turun dari 3,92 pada 2023, yang mencerminkan pengalaman dan persepsi masyarakat terhadap praktik korupsi di layanan publik.

Sementara itu, CPI 2024 Indonesia meningkat menjadi 37, namun kenaikan ini tetap menempatkan Indonesia di luar posisi optimal dan jauh di bawah rata-rata global 44 poin. Hal ini menandakan bahwa persepsi terhadap korupsi masih menjadi masalah struktural dalam sektor publik.

Dalam konteks pemerintahan daerah, skor tata kelola 66,13 pada 2024 mencerminkan bahwa meskipun ada beberapa kemajuan, namun fungsi kontrol publik masih lemah dan belum optimal. Indikator sistem pendukung yang rendah yakni 47,93 menandakan banyak potensi kekuasaan daerah yang belum sepenuhnya akuntabel.

Kondisi ini menggarisbawahi bagaimana lembaga publik bisa kehilangan orientasi fungsionalnya ketika terlalu dibebani oleh dinamika politik nasional yang kuat. Alih-alih menjadi penjamin kepentingan publik, lembaga dapat berperan sebagai arena negosiasi elite yang mengedepankan kepentingan segmental.

Oleh karena itu, penguatan kapasitas lembaga negara melalui reformasi internal dan pemberdayaan kontrol publik harus diprioritaskan agar fungsi publik lembaga kembali tegak sebagai penopang demokrasi substansial.

(Continued).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *