NUSATODAY.ID – Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali jadi sorotan. Praktik ini disebut-sebut semakin masif dan terang-terangan meski menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut.
Informasi yang diterima menyebutkan, kegiatan tambang liar berlangsung aktif di kawasan Jalan Poros Kelay KM 35 dan sekitar area Pondok Pesantren Hidayatullah. Truk-truk besar berjenis cold diesel roda enam disebut lalu-lalang di jalan milik negara, mengangkut hasil tambang tanpa pengawasan yang jelas.
“Ini bukan hanya soal lingkungan, ini soal harga diri bangsa. Ketika hukum seolah mati, dan aparat membisu, yang dirugikan adalah rakyat dan masa depan negeri ini,” tegas Abdullah Kelrey, Founder Nusa Ina Connection (NIC) sekaligus Koordinator Nasional Gerakan Pemerhati Kepolisian Republik Indonesia (GPK RI), pada Selasa (5/8/2025).
Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kapolda Kaltim) Irjen Pol Endar Priantoro, sekaligus memerintahkan tindakan tegas terhadap seluruh jaringan tambang ilegal di wilayah hukum tersebut.
“Secepatnya kami akan melaporkan kasus ini langsung ke Mabes Polri. Masyarakat butuh bukti nyata bahwa hukum masih hidup di republik ini,” tambah Abdullah.
Tambang ilegal tidak hanya merusak alam, tetapi juga menghancurkan sendi hukum dan kepercayaan publik. Aktivitas ini kerap melibatkan praktik korupsi, perusakan lingkungan, hingga pelanggaran hak masyarakat lokal.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah menegaskan komitmen Polri dalam pemberantasan tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Dalam sejumlah kesempatan, Jenderal Sigit menginstruksikan seluruh jajaran, termasuk Polda dan Polres, untuk menindak tegas semua bentuk aktivitas tambang yang melanggar hukum, tanpa pandang bulu.
“Tidak ada tempat bagi praktik ilegal di sektor pertambangan. Kita butuh tindakan, bukan pembiaran,” kata Kapolri dalam pernyataan resminya awal tahun 2025 lalu.
Pemberantasan tambang ilegal diatur secara tegas dalam:
-
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyatakan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin resmi adalah tindak pidana.
-
Pasal 158 UU Minerba, menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
-
Instruksi Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Peningkatan Penegakan Hukum di Sektor Sumber Daya Alam dan Pertambangan, yang memperkuat penindakan di lapangan.
Publik kini menanti langkah konkret dari aparat kepolisian dalam menyelesaikan persoalan tambang ilegal yang telah berlangsung terlalu lama di Berau. Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan makin terkikis.