HUKUM

Perbedaan Lawyer, Advokat, dan Pengacara: Kesalahan Umum yang Sering Terjadi

×

Perbedaan Lawyer, Advokat, dan Pengacara: Kesalahan Umum yang Sering Terjadi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Nusatoday.id – Istilah lawyer, advokat, dan pengacara kerap digunakan secara bergantian oleh masyarakat, meski secara hukum terdapat perbedaan makna dan kedudukan. Dalam sistem hukum Indonesia, istilah yang diakui secara resmi oleh undang-undang adalah advokat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003.

Secara terminologis, kata lawyer berasal dari sistem hukum Anglo-Saxon dan digunakan secara umum untuk menyebut profesi pemberi jasa hukum. Sementara itu, istilah pengacara lebih bersifat populer dan digunakan secara luas sebelum lahirnya UU Advokat. Setelah UU tersebut berlaku, semua profesi pemberi jasa hukum yang beracara di pengadilan wajib berstatus advokat.

Data Kemenkumham RI mencatat hingga akhir 2024, terdapat lebih dari 50.000 advokat terdaftar secara nasional yang tergabung dalam berbagai organisasi advokat. Namun, tidak semua sarjana hukum dapat langsung menjalankan praktik sebagai advokat tanpa melalui tahapan pendidikan khusus profesi dan pengangkatan resmi.

Perbedaan mendasar terletak pada kewenangan. Advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugas profesinya, sebagaimana dijamin Pasal 16 UU Advokat. Hak ini tidak dimiliki oleh konsultan hukum atau lulusan hukum yang belum disumpah sebagai advokat.

Kesalahan pemahaman terhadap istilah ini sering berujung pada masalah hukum, terutama ketika masyarakat menggunakan jasa hukum dari pihak yang tidak memiliki legal standing. Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya menegaskan bahwa pendamping hukum tanpa status advokat tidak memiliki kedudukan sah di persidangan.

Oleh karena itu, pemahaman publik mengenai perbedaan lawyer, advokat, dan pengacara menjadi penting guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.

Sumber resmi:

UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Data Organisasi Advokat – Kemenkumham RI
Putusan Mahkamah Agung terkait Legal Standing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *