Nusatoday.id – Etika profesi menjadi fondasi utama dalam praktik lawyer. Tanpa etika, keahlian hukum justru berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan sempit. Hal ini ditegaskan dalam Kode Etik Advokat Indonesia yang mengatur hubungan advokat dengan klien, sesama advokat, dan aparat penegak hukum.
Data pengaduan masyarakat yang diterima organisasi advokat dan dilaporkan ke Kemenkumham menunjukkan bahwa pelanggaran etika masih menjadi persoalan serius. Sepanjang 2023–2024, puluhan advokat dikenai sanksi etik mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara.
Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa advokat yang melanggar etika dapat berdampak langsung pada kualitas persidangan dan keadilan substantif. Putusan pengadilan kerap menyoroti peran advokat yang tidak profesional dalam mengaburkan fakta atau menghambat proses hukum.
Etika profesi bukan sekadar aturan formal, tetapi juga cerminan tanggung jawab moral lawyer sebagai penjaga keadilan. Advokat dituntut untuk membela klien secara maksimal tanpa mengorbankan kebenaran dan hukum.
Kepercayaan publik terhadap sistem hukum sangat bergantung pada perilaku para lawyer. Ketika etika dijaga, hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dihormati.











