NUSATODAY.ID – Kebijakan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah jadi sorotan publik. Langkah pemblokiran massal terhadap rekening pasif atau tidak aktif selama lebih dari tiga bulan, disebut sebagai bentuk perlindungan dari penyalahgunaan seperti judi online. Tapi, tidak semua pihak setuju.
Salah satu kritik paling tajam datang dari Prof. Mahfud MD, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam. Menurutnya, langkah PPATK ini bukan sekadar blunder, tapi bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius.
“Menurut saya, PPATK sudah melanggar wewenang secara serius. Memblokir rekening orang hanya karena tidak aktif tiga bulan itu tindakan yang bisa digugat ke pengadilan. Itu kebijakan yang terlalu jahat,” tegas Mahfud saat diwawancarai pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Pemblokiran Rekening Harus Ada Dasar Hukum Jelas
Mahfud menambahkan bahwa tidak semua lembaga bisa seenaknya memblokir rekening. Hanya Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki wewenang langsung. PPATK pun sebenarnya bisa, namun hanya dalam kondisi tertentu — misalnya jika ada indikasi kuat tindak pidana.
“PPATK bisa memblokir, tapi harus ada dugaan tindak pidana dulu. Ini kok langsung blokir semua rekening yang nganggur tiga bulan? Kebijakan ini tidak masuk akal,” tambahnya.
Publik pun mulai mempertanyakan urgensi dan legalitas langkah ini. Apakah benar ini murni demi melawan kejahatan finansial? Atau justru kebijakan sepihak yang berpotensi merugikan masyarakat?