Nusatoday.id – Kabar mengenai rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya menjadi perhatian publik setelah Pengadilan Agama Bandung mengonfirmasi adanya gugatan cerai yang diajukan Atalia. Informasi tersebut menandai babak baru dalam kisah pasangan yang selama hampir tiga dekade dikenal sebagai simbol keluarga harmonis di ruang publik.
Pengadilan Agama Bandung menyatakan bahwa perkara tersebut telah resmi terdaftar dan dijadwalkan untuk memasuki tahap persidangan. Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, membenarkan proses hukum tersebut dan menyebutkan bahwa sidang perdana akan digelar dalam waktu dekat. Pernyataan ini disampaikan di Bandung pada Senin, 15 Desember 2025.
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya telah menjalani pernikahan selama kurang lebih 29 tahun. Selama itu pula, keduanya kerap tampil sebagai pasangan yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial, pendidikan, hingga kemanusiaan, baik di tingkat lokal maupun nasional. Perjalanan panjang tersebut kini menghadapi kenyataan baru yang tak terelakkan.
Di balik kisah pernikahan itu, tersimpan cerita menarik tentang perjalanan cinta Atalia Praratya sebelum bertemu Ridwan Kamil. Dalam sebuah unggahan media sosial beberapa tahun lalu, Ridwan Kamil pernah mengungkapkan bahwa dirinya bukanlah sosok pertama yang mengungkapkan perasaan kepada sang istri.
Unggahan tersebut dipublikasikan pada Desember 2020, bertepatan dengan perayaan ulang tahun pernikahan mereka. Ridwan Kamil menuliskan bahwa dirinya adalah orang ke-42 yang menyatakan cinta kepada Atalia, sebuah fakta yang ia ketahui dari catatan pribadi sang istri di masa muda. Pernyataan itu kala itu disampaikan dengan nada reflektif dan penuh penghargaan.
Kisah tersebut sempat menjadi perbincangan hangat warganet karena menggambarkan sisi personal hubungan keduanya, jauh dari citra formal yang kerap melekat pada tokoh publik. Atalia Praratya sendiri dikenal luas dengan julukan “Ibu Cinta”, sebuah sebutan yang melekat pada kiprahnya di bidang sosial dan keluarga.
Hingga kini, baik Ridwan Kamil maupun Atalia Praratya belum menyampaikan pernyataan resmi secara rinci terkait alasan gugatan cerai tersebut. Publik masih menantikan penjelasan lebih lanjut, seiring proses hukum yang akan berjalan di Pengadilan Agama Bandung.
















