Jakarta – Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa untuk kelima kalinya pada Jumat siang di depan Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Aksi tersebut menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, serta usaha jasa transferan ilegal yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai rutan/lapas berinisial JT.
Koordinator lapangan aksi, Said Abubakar, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk keprihatinan sekaligus penolakan terhadap dugaan praktik jasa transferan, pengamanan, dan pungli yang disebut telah berlangsung cukup lama di lingkungan Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan, khususnya di Lapas Narkotika Jakarta, serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Jakarta dan Ciamis, Jawa Barat.
“Jika dugaan ini benar, praktik tersebut sangat merugikan masyarakat, keluarga warga binaan, serta mencederai prinsip integritas dan profesionalisme layanan pemasyarakatan,” ujar Said dalam orasinya, di Dirjen Permasyarakat dan Kementrian Imigrasi dan Permasyarakatan RI, Jumat (19/12/2025).
Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Mereka mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI beserta jajaran pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, terbuka, dan transparan terhadap dugaan pungli dan praktik usaha transferan yang diduga melibatkan oknum JT.
Selain itu, massa juga menuntut penonaktifan sementara oknum pegawai yang bersangkutan guna menjamin proses pemeriksaan berjalan objektif dan bebas dari intervensi. Aparat penegak hukum pun diminta untuk mengusut dugaan aliran dana dan rekening yang berkaitan dengan praktik tersebut hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana.
Tak hanya itu, peserta aksi juga mendorong reformasi sistem pengawasan internal di rutan dan lapas agar praktik pungli, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang tidak kembali terjadi.
Mereka menuntut keterbukaan informasi kepada publik terkait hasil pemeriksaan dan langkah pembenahan yang dilakukan terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melanggar aturan.
Said menegaskan bahwa aksi unjuk rasa ini dilakukan secara damai sebagai bentuk kepedulian terhadap institusi pemasyarakatan. Menurutnya, aksi tersebut juga merupakan dukungan terhadap komitmen Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dalam membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari praktik-praktik menyimpang.
“Kami ingin pelayanan pemasyarakatan benar-benar bersih dari pungli, korupsi, dan tindakan tidak profesional, sebagaimana pesan tegas Menteri yang menekankan bahwa aparatur yang tidak mampu berprestasi tidak boleh membuat masalah,” tegasnya.
Melalui aksi ini, massa mengajak seluruh elemen masyarakat, lembaga pengawas, dan pemerintah untuk bersama-sama mengawasi serta melaporkan setiap bentuk pelanggaran yang merugikan publik, khususnya warga binaan pemasyarakatan.

















