Nusatoday.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menjadi sorotan publik setelah muncul indikasi pemborosan dalam pengelolaan anggaran lembaga. Sumber internal yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan bahwa, sejumlah kegiatan yang digelar belakangan ini tidak memiliki urgensi kuat namun tetap menyedot anggaran signifikan.
Beberapa kegiatan yang berjalan dinilai tidak terintegrasi dan berulang, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang prioritas penggunaan anggaran publik. Di tengah kondisi APBN yang ketat, alokasi dana untuk agenda yang tidak urgent dapat mengikis efektivitas anggaran negara.
Penggunaan anggaran yang dilakukan oleh sekretariat KPU RI melalui Sekjen KPU RI untuk memfasilitasi seluruh komisioner KPU RI dianggap tanpa dasar kebutuhan yang jelas, sehingga berpotensi menimbulkan penyimpangan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur setiap pejabat negara wajib menjalankan anggaran secara akuntabel, transparan, dan efisien. Pasal 34 UU tersebut menjelaskan bahwa penyimpangan anggaran dapat dikenai sanksi pidana dan administratif. Ujar Narasumber yang tidak mau disebut namanya, Selasa,(23/12/2025)
Lebih jauh, UU Keuangan Negara menetapkan bahwa pejabat yang tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik wajib mengganti kerugian apabila terjadi kerugian negara akibat tindakan yang melanggar hukum. Hal ini menempatkan beban tanggung jawab besar pada pengelola keuangan negara, termasuk di lingkungan KPU RI.
Dalam sejumlah kegiatan yang digelar, terdapat indikasi tumpang tindih agenda dan frekuensi pelaksanaan yang tinggi, sehingga menimbulkan persepsi pemborosan anggaran dibandingkan dengan kebutuhan yang sesungguhnya. Hal ini menjadi sorotan tajam mengingat KPU RI memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemilu.
Ia (sumber) menegaskan bahwa, dalam Regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah juga mewajibkan setiap rencana kegiatan harus dirancang berdasarkan kebutuhan yang jelas dan sesuai tujuan lembaga, dengan mekanisme kontrol yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Sanksi administratif dan pidana dapat diterapkan jika terbukti terjadi unsur penyalahgunaan wewenang, suap, atau gratifikasi dalam proses pengadaan.
Terakhir, ia pun berharap, perlunya audit menyeluruh dan evaluasi setiap kegiatan agar penggunaan anggaran publik benar-benar berdampak bagi kepentingan masyarakat luas dan tidak menimbulkan kerugian negara. Transparansi dalam setiap tahap penganggaran menjadi kunci mempertahankan integritas lembaga.
















