BERITANASIONAL

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Resmi Bebas dari Status Tersangka

×

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Resmi Bebas dari Status Tersangka

Sebarkan artikel ini
Mantan Presiden RI dan Egie Sudjana (Ist).

Musatoday.id – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keduanya dinyatakan tidak lagi berstatus tersangka setelah diterbitkannya SP3.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai unsur pidana yang disangkakan tidak terpenuhi untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini berawal dari laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi yang beredar di ruang publik.

Dari enam laporan yang diterima polisi, salah satunya berasal langsung dari Presiden Jokowi sebagai pihak yang merasa dirugikan.

Dalam perkara ini, terdapat 12 nama yang dilaporkan, namun baru dua orang yang memperoleh penghentian penyidikan secara resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *