Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
NUSATODAY.ID

News - Business - Travel

NUSATODAY.ID

News - Business - Travel

  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • TRAVEL
  • VIDEO
  • HOTEL
  • All SPORTS
  • OPINI & ANALISIS
  • HOME
  • NEWS
  • BUSINESS
  • TRAVEL
  • VIDEO
  • HOTEL
  • All SPORTS
  • OPINI & ANALISIS
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
NEWS

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Resmi Bebas dari Status Tersangka

By Redaksi
Januari 16, 2026 1 Min Read
0
Updated on Februari 11, 2026

Musatoday.id – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keduanya dinyatakan tidak lagi berstatus tersangka setelah diterbitkannya SP3.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai unsur pidana yang disangkakan tidak terpenuhi untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini berawal dari laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi yang beredar di ruang publik.

Dari enam laporan yang diterima polisi, salah satunya berasal langsung dari Presiden Jokowi sebagai pihak yang merasa dirugikan.

Dalam perkara ini, terdapat 12 nama yang dilaporkan, namun baru dua orang yang memperoleh penghentian penyidikan secara resmi.

Author

Redaksi

Follow Me
Other Articles
Previous

Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Next

Dua Tersangka Pertama Dapat SP3 dalam Kasus Ijazah Jokowi

No Comment! Be the first one.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Indeks Berita
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Terms and Conditions
    • Video
    Copyright @2025 — All rights reserved. NUSATODAY.ID