Nusatoday.id – Keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Barat pada Januari 2026 memicu kritik keras terhadap kepemimpinan daerah. Penahanan gaji yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut dinilai bukan sekadar persoalan teknis, melainkan dampak langsung dari buruknya tata kelola keuangan daerah di bawah tanggung jawab Bupati James Uang, Wakil Bupati Djufri Muhammad, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halmahera Barat.
Hingga pertengahan Januari 2026, gaji ASN – baik PNS maupun PPPK, belum dibayarkan tanpa adanya penjelasan resmi dan terbuka kepada publik. Kondisi ini memicu keresahan di kalangan pegawai serta menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak dasar aparatur negara.
Sangsabila, Mahasiswi Universitas Trilogi Jakarta, menegaskan bahwa persoalan keterlambatan gaji ASN tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab langsung Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Dalam struktur pemerintahan daerah, Bupati merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan APBD, sementara Wakil Bupati memiliki fungsi pengawasan internal terhadap jalannya pemerintahan.Ujar Sangsabila, Jum’at (16/01/26).
“Ketidakmampuan pemerintah daerah membayar gaji ASN tepat waktu membuktikan runtuhnya kontrol dan kepemimpinan eksekutif. Ini bukan kesalahan teknis, tetapi kegagalan total dalam manajemen keuangan dan pemerintahan.” tegas Sangsabila.
Selain pimpinan daerah, sorotan tajam juga diarahkan kepada Kepala BKAD Halmahera Barat Sonyia Mail. Sebagai pejabat teknis yang bertanggung jawab langsung atas pengelolaan kas daerah dan pelaksanaan belanja wajib. Keterlambatan pembayaran gaji ASN dinilai menjadi indikator serius adanya persoalan dalam perencanaan anggaran, manajemen kas, serta penetapan prioritas belanja daerah.
“Belanja pegawai merupakan belanja wajib dan mengikat yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam APBD. Jika gaji ASN saja tidak mampu dibayarkan tepat waktu, maka profesionalisme dan kapasitas pengelola keuangan daerah patut dipertanyakan secara terbuka,” ucap Bila sapaanya.
Kondisi ini semakin diperparah dengan beban pinjaman daerah yang besar dan tidak disampaikan secara transparan kepada publik. Selama ini, pemerintah daerah menyampaikan angka pinjaman sebesar Rp208,5 miliar. Namun berdasarkan perhitungan kewajiban riil, termasuk bunga masa tenggang, bunga berjalan, serta biaya provisi maka total kewajiban keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat diperkirakan mencapai sekitar Rp290 miliar.
Beban utang tersebut diperkirakan menyedot anggaran daerah hingga sekitar Rp3,6 miliar per bulan untuk pembayaran pokok dan bunga. Tekanan fiskal ini dinilai berdampak langsung pada terganggunya arus kas daerah dan berimplikasi pada keterlambatan pembayaran belanja wajib, termasuk gaji ASN.
“Ketika beban utang daerah menyerap miliaran rupiah setiap bulan dan tidak diimbangi dengan pengelolaan kas yang sehat dan transparan, maka gaji ASN menjadi korban. Ini adalah konsekuensi dari kebijakan fiskal yang tidak direncanakan secara matang,” kata Bila.
Secara regulatif, pemerintah daerah dinilai tidak memiliki dasar hukum untuk menahan gaji ASN. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan bahwa upah merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan tepat waktu. Selain itu, Undang-Undang Ketenagakerjaan menjamin hak setiap pekerja untuk memperoleh penghasilan yang layak guna memenuhi kebutuhan hidup secara manusiawi.
Penahanan gaji ASN dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan akibat dari kegagalan kepemimpinan dan buruknya manajemen keuangan daerah. Pemerintah daerah diminta berhenti berlindung di balik alasan teknis dan segera menunjukkan tanggung jawab politik atas kebijakan fiskal yang telah berdampak langsung pada kesejahteraan ASN dan keluarganya.














