Daily tips

Paket Komplit di Komisi XI DPR RI, Inilah Daftar Nama 44 Anggota DPR yang Terima Dana CSR BI dan OJK

×

Paket Komplit di Komisi XI DPR RI, Inilah Daftar Nama 44 Anggota DPR yang Terima Dana CSR BI dan OJK

Sebarkan artikel ini

NUSATODAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023 yang menyeret anggota DPR RI. Dana sosial yang semestinya digunakan untuk fasilitas umum dan pemberdayaan ekonomi masyarakat itu diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi sejumlah legislator, khususnya di lingkup Komisi XI DPR RI.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (7/8/2025), Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem. Keduanya diduga menerima miliaran rupiah dari dana CSR BI–OJK melalui skema penyaluran yang melibatkan yayasan terafiliasi.

Menurut Asep, penyelidikan berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK menemukan bukti bahwa setelah rapat kerja tahunan dengan BI dan OJK, Panitia Kerja (Panja) Komisi XI menggelar rapat tertutup untuk menyepakati pembagian kuota kegiatan sosial—sekitar 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18–24 kegiatan per tahun dari OJK—yang disalurkan lewat yayasan milik atau terkait anggota DPR.

Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja lain. Dana itu, kata KPK, digunakan untuk pembangunan rumah makan, outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan. Sementara Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, yang digunakan untuk deposito, pembangunan showroom, pembelian aset, dan kendaraan.

Meski baru dua nama yang dijadikan tersangka, KPK menyatakan akan mendalami pengakuan Satori yang menyebut sebagian besar anggota Komisi XI menerima dana serupa. Daftar anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 yang beredar di publik antara lain:

Golkar: Kahar Muzakir, Melchias Markus Mekeng, Zulfikar Arse Sadikin, Muhidin, Puteri Anetta Komarudin.

PDIP: Andreas Eddy Susetyo, Marsiaman Saragih, Musthofa, Hendrawan Supratikno, Eriko Sotarduga, Marinus Gea, IGA Rai Wirajaya, Dolfie OFP, Indah Kurnia.

Gerindra: Heri Gunawan (tersangka), H Gus Irawan Pasaribu, Susi Marleny Bachsin, Novita Wijayanti, Jefry Romdonny, R Imron Amin, Bahtra, Khaterine A Oendoen.

NasDem: Satori (tersangka), Fauzi Amro, Achmad Hatari.

PKB: Bertu Merlas, Ela Siti Nuryamah, Abdul Wahid, Fathan Subchi.

Demokrat: Marwan Cik Asan, Harmusa Oktaviani, Didi Irawadi, Vera Febyanthy.

PKS: Hidayatullah, Junaidi Auly, Anis Byarwati, Ecky Awal Mucharam, Suryadi Jaya.

PAN: Ahmad Najib Qodratullah, Jon Erizal, Achmad Hafisz Tohir, Ahmad Yohan.

PPP: Wartiah, Amir Uskara.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Namun, anggota Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng, membantah bahwa dana CSR dibagikan ke anggota DPR. Menurutnya, penyaluran dana dilakukan langsung oleh BI dan OJK kepada penerima seperti rumah ibadah atau pelaku UMKM tanpa melalui legislator.

KPK menegaskan penyidikan akan diperluas dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru. “Kami akan mendalami keterangan yang menyebut mayoritas anggota Komisi XI DPR menerima dana bantuan sosial tersebut,” tegas Asep.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *