Kelrey secara sinis menilai proyek ini bukan sekadar tanam padi, melainkan sebuah “mimpi buruk agraria” yang mengubah Papua menjadi “permainan izin cepat tanpa suara rakyat asli.”
Menurutnya, formulasi proyek yang memberikan Hak Guna Usaha (HGU) seluas ratusan ribu hektare tanpa melakukan free, prior, and informed consent (FPIC) terhadap pemilik tanah adat merupakan bentuk “perampasan legal yang disamarkan sebagai pembangunan.”
“Food Estate bukan untuk rakyat Papua, tapi untuk lembaran-lembaran izin yang diputuskan dalam hitungan hari, sementara suara masyarakat adat dipendam dan diabaikan,” tegas Kelrey, Jumat (30/01/2026).
Dia menambahkan bahwa proyek ini bukan sekadar program pertanian tetapi “sebuah mesin yang menggerus kedaulatan pangan lokal dan mengikis hak hidup komunitas adat.” Kritiknya mendapat dukungan dari berbagai organisasi yang menyoroti dugaan deforestasi, intimidasi, dan potensi konflik sosial di lapangan sebagai akibat proyek tersebut.
Kelrey bahkan menyebut bahwa proyek yang dirancang untuk menjadi lumbung pangan justru bisa menjadi “kuburan bagi kearifan lokal” jika tidak segera dihentikan. Ia mengutip laporan yang menyatakan bahwa rencana pemerintah yang mencakup jutaan hektare dapat memicu perampasan lahan yang berdampak langsung pada ribuan keluarga adat Papua, termasuk ancaman kehilangan akses terhadap hutan, sumber pangan tradisional seperti sagu, dan sistem kehidupan lokal yang telah bertahan selama generasi.
Bahkan lebih jauh, Kelrey mempertanyakan logika politik di balik agenda tersebut: “Ketahanan pangan tidak bisa dicapai dengan menghancurkan substrat kehidupan masyarakat itu sendiri.” Pernyataannya mengingatkan pada sorotan bahwa ketergantungan pada pendekatan agribisnis besar-besaran seringkali mengabaikan keberlanjutan lingkungan, partisipasi komunitas, dan hak atas tanah yang pada gilirannya memicu konflik dan ketidakadilan struktural yang panjang.”
Kelrey menuntut agar pemerintah tidak hanya berhenti bicara soal produktivitas lahan, tetapi juga menghormati hak adat, menjamin partisipasi masyarakat Papua dalam pengambilan keputusan, dan meninjau kembali landasan hukum proyek ini agar tidak menjadi alat kolonialisasi baru yang merusak identitas budaya dan ekologi lokal.
“Jika pemerintah ingin dikenang sebagai pelindung ketahanan pangan, maka hormati tanah Papua bukan hancurkan masa depannya,” pungkas Kelrey.


















