Nusatoday.id – Abdullah Kelrey, Founder Nusa Ina Connection (NIC), memastikan akan melaporkan Agus Uriansyah dan Bupati Berau ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan praktik korupsi yang melibatkan grup perusahaan tambang PT Bara Jaya Utama (BJU). Langkah hukum ini ditegaskan sebagai bentuk kepatuhan terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penindakan tegas terhadap kejahatan korupsi di sektor sumber daya alam, serta sejalan dengan komitmen Kejaksaan Agung dalam membersihkan praktik penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
Abdullah Kelrey menilai, dugaan keterlibatan pejabat daerah dan pihak swasta dalam pengelolaan serta perizinan tambang PT BJU patut diduga mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan, dan kerugian keuangan negara, baik secara langsung maupun tidak langsung. Jika praktik tersebut terbukti berkaitan dengan kebijakan atau keputusan pejabat publik yang menguntungkan korporasi tertentu, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Secara hukum, dugaan ini merujuk langsung pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dipidana karena korupsi. Sementara Pasal 3 mengunci unsur penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang berakibat pada kerugian keuangan negara.
Selain itu, dugaan perkara ini juga bersinggungan erat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya prinsip bahwa setiap kebijakan, keputusan, dan tindakan pejabat negara yang berdampak pada pengelolaan sumber daya alam dan penerimaan negara wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari konflik kepentingan. Jika izin, konsesi, atau fasilitas negara diberikan kepada PT BJU dengan cara menyimpang, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap rezim keuangan negara dan membuka ruang pertanggungjawaban pidana.
Abdullah Kelrey menegaskan bahwa laporan ke Kejagung RI bukan sekadar langkah hukum, melainkan bentuk perlawanan publik terhadap praktik state capture di sektor tambang, di mana kekuasaan politik daerah diduga dijadikan alat untuk melanggengkan kepentingan korporasi. “Instruksi Presiden Prabowo jelas: tidak boleh ada impunitas. Kejaksaan Agung harus bertindak tegas dan independen,” tegasnya.
Kelrey menilai, pengusutan kasus PT Bara Jaya Utama akan menjadi uji serius komitmen negara dalam membersihkan sektor pertambangan dari korupsi struktural. Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak publik atas sumber daya alam dan mencederai keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi.

















