Nusatoday.id – Founder Nusa Ina Connection (NIC) Abdullah Kelrey, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera memanggil dan memeriksa pejabat Kementerian Agama Faisal Ali Hasyim terkait dugaan korupsi dalam tata kelola kuota haji, menyusul adanya indikasi aliran dana dalam jumlah besar ke rekening pihak keluarga (istrinya) sebagaimana mencuat dalam laporan dan pemberitaan yang bersumber dari laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK.
Kelrey menyatakan bahwa penegakan hukum dalam perkara kuota haji harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih, karena menyangkut potensi kerugian negara yang sangat besar serta menyangkut hak jutaan calon jamaah haji Indonesia yang telah menunggu antrean keberangkatan selama bertahun-tahun. Ujarnya, Rabu, (12/02/2026).
Menurut kelrey setiap pejabat yang memiliki keterkaitan struktural dengan fungsi pengawasan maupun pengambilan kebijakan terkait kuota haji perlu diperiksa secara objektif guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan ataupun aliran dana yang tidak sah.
Saat ini, Faisal Ali Hasyim diketahui menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Agama, dan sebelumnya pernah menduduki posisi strategis sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, yang memiliki fungsi pengawasan internal, termasuk dalam aspek penyelenggaraan layanan publik di lingkungan kementerian. Posisi tersebut, menurut Kelrey, menjadikan yang bersangkutan (faisal) relevan untuk dimintai keterangan dalam rangka pendalaman dugaan penyimpangan tata kelola kuota haji.
Kelrey juga menyikapi dugaan aliran dana hingga puluhan miliar rupiah yang disebut berkaitan dengan pihak keluarga pejabat, yang dinilai harus ditelusuri secara hukum. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya:
Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara,
Pasal 12B terkait gratifikasi,
serta prinsip larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999.
Desakan NIC ini muncul seiring dengan langkah MAKI yang sebelumnya telah melaporkan dugaan penyimpangan dalam penentuan dan distribusi kuota haji kepada KPK. Laporan tersebut menyoroti kemungkinan kerugian negara serta indikasi aliran dana yang tidak wajar sehingga mendorong perlunya penyelidikan menyeluruh terhadap pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.
Kelrey menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji serta integritas lembaga negara.
NIC menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga kasus dugaan korupsi kuota haji diusut tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, pekan depan Nusa Ina Connection (NIC) akan melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kementerian Agama Republik Indonesia.



















