BERITA

NIK Minta Menteri Agama Dukung Pemberantasan Korupsi

×

NIK Minta Menteri Agama Dukung Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Nusa Ina Connection (NIC) melalui pendirinya, Abdullah Kelrey, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera memanggil, memeriksa, dan menangkap pejabat Kementerian Agama Faisal Ali Hasyim terkait dugaan korupsi kuota haji serta indikasi aliran dana kepada pihak keluarga.

Kelrey menyatakan penegakan hukum dalam perkara kuota haji harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih karena menyangkut kepentingan publik yang sangat besar, terutama jutaan calon jamaah haji Indonesia yang menunggu antrean keberangkatan. Ia menilai setiap pejabat yang memiliki keterkaitan struktural dengan proses pengawasan maupun pengambilan kebijakan kuota haji perlu diperiksa secara objektif guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan ataupun aliran dana ilegal, ujar Kelrey Founder Nusa Ina Connection (NIC) Rabu, (11/02/2026)

PASANG IKLAN SAYA SEKARANG!!
Iklan Nusa Today
Iklan Nusa Today

Saat ini, Faisal Ali Hasyim diketahui menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Agama, dan sebelumnya pernah menduduki posisi strategis sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia yang memiliki fungsi pengawasan internal di lingkungan kementerian. Menurut NIC, posisi tersebut menjadikan yang bersangkutan relevan untuk dimintai keterangan dalam rangka pendalaman dugaan penyimpangan tata kelola kuota haji.

Kelrey juga menyoroti dugaan aliran dana hingga puluhan miliar rupiah yang disebut berkaitan dengan keluarga pejabat dan dinilai harus ditelusuri secara hukum. Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, serta ketentuan gratifikasi dalam Pasal 12B. Selain itu, praktik yang melibatkan relasi kekuasaan keluarga dapat dikaitkan dengan larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Desakan NIC muncul seiring langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang sebelumnya melaporkan dugaan penyimpangan dalam penentuan dan distribusi kuota haji kepada KPK. Laporan tersebut menyoroti kemungkinan kerugian negara serta indikasi aliran dana yang tidak wajar, sehingga mendorong perlunya penyelidikan menyeluruh terhadap pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.

Selain meminta penegakan hukum, NIC juga mendesak Menteri Agama Republik Indonesia untuk menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi dengan mendukung penuh proses hukum yang berjalan. Kelrey bahkan meminta Menteri Agama mengambil langkah tegas berupa pencopotan jabatan Faisal Ali Hasyim guna menjaga integritas institusi serta memastikan tidak ada intervensi terhadap proses penegakan hukum.

Menurutnya, langkah administratif tersebut penting sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik kementerian dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji. NIC menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga kasus dugaan korupsi kuota haji diusut tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, NIC Akan melakukan aksi unjuk rasa depan KPK RI dan Departemen Agama Republik Indonesia pekan depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *