WALANG BACARITA
NEWS

Bripda Mesias Siahaya Dipecat Tidak Hormat Oleh Polda Maluku

×

Bripda Mesias Siahaya Dipecat Tidak Hormat Oleh Polda Maluku

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Polisi

Nusatoday.id – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Victoria Siahaya (MS). Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia.

Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan bahwa Majelis Kode Etik menyatakan Mesias bersalah karena melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, tidak menaati norma hukum, serta melakukan tindakan kekerasan yang tidak patut. “Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2).

Dalam proses persidangan etik, sebanyak 14 saksi diperiksa, baik secara langsung maupun daring, termasuk saksi korban. Majelis menyimpulkan tindakan terduga pelanggar mencederai integritas institusi dan bertentangan dengan prinsip profesionalisme anggota Polri.

Menurut Dadang, sanksi PTDH menjadi bentuk komitmen tegas Polri untuk tidak menoleransi setiap pelanggaran kode etik maupun aksi kekerasan yang dilakukan anggotanya. Ia memastikan proses hukum pidana terhadap tersangka tetap berjalan dan kini ditangani oleh Polres Tual secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

Kasus ini bermula saat patroli Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari.

Patroli awalnya berlangsung di kawasan Mangga Dua, Langgur, sebelum bergeser ke Desa Fiditan setelah menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing. Di lokasi tersebut, tersangka bersama sejumlah anggota melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga terjatuh dalam posisi telungkup.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 juncto Pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 474 ayat 3 KUHP.

Keputusan PTDH ini menjadi langkah tegas internal Polri, namun sorotan publik kini tertuju pada proses pidana yang tengah berjalan sebagai ujian nyata komitmen penegakan hukum tanpa tebang pilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *