Nusatoday.id – Abdullah Kelrey, Founder Nusa Ina Connection (NIC), kembali mempertanyakan komitmen Kapolri dalam penuntasan kasus yang menyeret nama Firli Bahuri. Ia menilai terdapat ketimpangan dalam respons penegakan hukum, di mana kasus-kasus kecil terkesan cepat ditangani, sementara kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi justru berjalan lambat dan terkesan “digantung”.
Menurut Kelrey, publik berhak mendapatkan kepastian hukum atas kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan Firli Bahuri. Ia menyoroti lambannya proses hukum dan mempertanyakan transparansi aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Baginya, kejelasan status hukum sangat penting agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat.
Nama Firli Bahuri sendiri bukan sosok sembarangan. Sebagai mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, kasus yang menyeretnya tentu menjadi sorotan publik nasional. Terlebih, proses hukum yang berjalan di wilayah Polda Metro Jayadinilai harus mampu menunjukkan profesionalisme dan independensi institusi kepolisian. Ujarnya, Selasa, (24/02/2026).
Kelrey juga menyinggung posisi Mantan Kapolda Irjen Karyoto dan Kapolda Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konteks penanganan perkara yang menyeret Firli Bahuri. Ia menegaskan bahwa publik tidak boleh dibiarkan bertanya-tanya apakah ada faktor non-hukum yang memengaruhi lambannya proses penyidikan. Menurutnya, segala bentuk spekulasi hanya bisa ditepis dengan tindakan tegas dan transparan.
Lebih jauh, Kelrey mengingatkan bahwa kredibilitas Kapolri Listyo Sigit Prabowo ikut dipertaruhkan dalam kasus ini. Jika hukum terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin tergerus. Padahal, supremasi hukum adalah fondasi utama negara demokrasi.
Nusa Ina Connection (NIC) pun mendesak Polda Metro Jaya segera mengambil langkah tegas, termasuk menetapkan dan menindaklanjuti proses hukum terhadap Firli Bahuri secara terbuka dan profesional. Langkah ini dinilai penting untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku sama bagi semua warga negara, tanpa pandang jabatan.
Kelrey menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada retorika atau sekadar pernyataan di ruang publik. Masyarakat menunggu bukti nyata bahwa hukum di Indonesia tidak sekadar menjadi “lip service”, melainkan instrumen keadilan yang berdiri tegak, termasuk ketika berhadapan dengan pejabat tinggi negara.

















