Ringkasan:
- PB HMI-MPO) secara resmi menyatakan sikap terkait dugaan maraknya peredaran rokok elektrik (vape) ilegal yang tidak memenuhi kewajiban cukai dan perpajakan.
- Organisasi tersebut secara spesifik menyoroti dugaan pelanggaran oleh PT Susu Life Indonesia sebagai distributor produk vape merek Joiway, yang disebut tidak memenuhi kewajiban kepabeanan dan perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan barang kena cukai.
- Berdasarkan data terbaru Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sepanjang 2025 aparat telah menindak lebih dari 9.000 kasus pelanggaran di sektor hasil tembakau dan rokok elektrik ilegal, dengan nilai barang bukti mencapai triliunan rupiah.
- Khusus rokok elektrik, estimasi potensi kerugian negara akibat peredaran tanpa pita cukai dan pelaporan pajak diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah per tahun, seiring meningkatnya konsumsi vape di pasar domestik.
- PB HMI-MPO menilai kondisi ini menjadi alarm serius bagi penegakan hukum dan kedaulatan fiskal negara.
Nustoday.id – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam – Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI-MPO) mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait maraknya dugaan peredaran rokok elektrik (vape) ilegal yang tidak memenuhi kewajiban cukai dan perpajakan. Organisasi kader intelektual ini menyoroti secara spesifik dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Susu Life Indonesia, selaku distributor retail dan grosir produk rokok elektrik bermerek Joiway.
Dalam pernyataan resminya Ketua Umum PB HMI-MPO, Laode Muhamad Imran menilai bahwa praktik peredaran vape tanpa pemenuhan kewajiban Bea Cukai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip keadilan usaha dan melemahkan supremasi hukum di Indonesia.
“Berdasarkan informasi dan temuan yang berkembang di publik, PT Susu Life Indonesia selaku distributor Joiway diduga kuat tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan kepabeanan. Ini bukan persoalan administratif semata, melainkan menyangkut aspek fundamental kepatuhan hukum, keadilan ekonomi, dan kedaulatan fiskal negara,” tegas Laode Selasa, (03/03/2026).
Menurut Laode, sebagai barang kena cukai yang berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, setiap pelaku usaha di sektor rokok elektrik wajib memiliki perizinan, melabeli produk dengan pita cukai, serta membayar pajak dan bea sesuai ketentuan. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini menciptakan distorsi pasar yang merugikan pelaku usaha patuh hukum dan membuka celah lemahnya pengawasan kualitas produk yang berpotensi membahayakan konsumen.
“Negara kehilangan potensi penerimaan. Pelaku usaha yang taat aturan harus bersaing secara tidak sehat dengan produk ilegal yang biaya produksinya lebih murah karena tidak membayar kewajiban negara. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Laode.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan historis dalam mengawal tegaknya supremasi hukum, PB HMI-MPO menyampaikan empat sikap dan tuntutan utama:
1. Mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan pelanggaran kewajiban cukai oleh PT Susu Life Indonesia (distributor Joiway).
2. Meminta Kementerian Perdagangan RI untuk mengevaluasi izin operasional dan distribusi produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
3. Mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti secara hukum tanpa tebang pilih.
4. Mendorong pemerintah memperketat pengawasan distribusi rokok elektrik secara nasional untuk mencegah praktik serupa di daerah lain.
PB HMI-MPO menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan partisipasi aktif warga negara. Organisasi ini mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik ilegal akan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola perdagangan nasional dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Kami tidak memiliki kepentingan lain selain memastikan setiap pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama dan negara tidak dirugikan oleh praktik-praktik ilegal. PB HMI-MPO akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah konstitusional lainnya jika tidak ada respons tegas dari pihak terkait,” tutup Laode.
