Ringkasan :
- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam – Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI-MPO) menyoroti dugaan peredaran rokok elektrik ilegal yang tidak memenuhi kewajiban cukai dan perpajakan, termasuk yang diduga melibatkan PT Susu Life Indonesia sebagai distributor produk Joiway.
- Ketua Umum PB HMI-MPO, Laode Muhamad Imran, menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, merusak persaingan usaha, dan melemahkan supremasi hukum.
- Dalam lima tahun terakhir, tren peredaran vape ilegal meningkat seiring pertumbuhan pasar rokok elektrik nasional. PB HMI-MPO mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk segera melakukan investigasi dan evaluasi izin distribusi, serta memperketat pengawasan agar potensi kerugian negara dari sektor cukai tidak terus membesar.
Nusatoday.id – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam – Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI-MPO) kembali menegaskan sikap kritisnya terhadap persoalan rokok elektrik ilegal yang dalam lima tahun terakhir menunjukkan tren mengkhawatirkan. Isu ini tak lagi sekadar persoalan pelanggaran administrasi, melainkan telah berkembang menjadi problem serius yang menyentuh aspek penerimaan negara, persaingan usaha, hingga perlindungan konsumen.
Ketua Umum PB HMI-MPO, Laode Muhamad Imran, menyoroti dugaan pelanggaran kewajiban cukai dan perpajakan oleh PT Susu Life Indonesia selaku distributor produk vape bermerek Joiway. Ia menegaskan, dalam konteks lima tahun terakhir, pemerintah justru sedang berupaya meningkatkan penerimaan dari sektor hasil tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik, yang telah ditetapkan sebagai Barang Kena Cukai (BKC) di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tegas Laode Selasa, (03/03/2026).
Tren Rokok Elektrik Ilegal 5 Tahun Terakhir
Sejak 2021 hingga 2025, data penindakan Bea Cukai menunjukkan lonjakan signifikan terhadap peredaran rokok elektrik ilegal. Jika pada 2021 nilai penindakan rokok elektrik ilegal masih berada di kisaran puluhan miliar rupiah, maka pada 2024–2025 angkanya melonjak tajam seiring meningkatnya konsumsi vape nasional.
Berdasarkan rilis resmi Bea Cukai dalam dua tahun terakhir, sepanjang 2024 jumlah penindakan terhadap rokok elektrik ilegal meningkat lebih dari 30 persen dibanding tahun sebelumnya. Total nilai barang hasil penindakan BKC ilegal termasuk vape secara nasional menembus angka triliunan rupiah, dengan kontribusi signifikan berasal dari liquid dan perangkat rokok elektrik tanpa pita cukai.
Memasuki awal 2026, aparat Bea Cukai melaporkan ribuan botol liquid vape ilegal dan puluhan ribu cartridge tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam berbagai operasi pasar di wilayah Jawa, Sumatera, dan Kalimantan. Estimasi nilai distribusi rokok elektrik ilegal secara nasional diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah per tahun, dengan potensi kerugian negara dari sisi cukai dan pajak yang juga mencapai angka signifikan.
Secara industri, konsumsi rokok elektrik di Indonesia sendiri dalam lima tahun terakhir tumbuh pesat, didorong perubahan pola konsumsi generasi muda dan ekspansi distribusi daring. Namun, pertumbuhan ini tidak sepenuhnya diimbangi kepatuhan pelaku usaha. Celah distribusi melalui marketplace, media sosial, dan jalur impor tidak resmi menjadi faktor dominan maraknya produk tanpa pita cukai.
Laode menilai kondisi tersebut menciptakan distorsi pasar yang nyata. “Pelaku usaha yang patuh membayar cukai dan pajak menghadapi tekanan harga dari produk ilegal yang lebih murah karena tidak menanggung beban fiskal. Ini jelas merusak ekosistem usaha yang sehat,” tegasnya.
Aspek Fiskal dan Supremasi Hukum
Dalam lima tahun terakhir, pemerintah secara bertahap menyesuaikan tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), termasuk rokok elektrik, sebagai bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara. Kebijakan ini di satu sisi bertujuan menjaga keseimbangan fiskal, namun di sisi lain berpotensi mendorong sebagian pelaku usaha mengambil jalan pintas melalui distribusi ilegal.
PB HMI-MPO menilai pembiaran terhadap peredaran vape ilegal berisiko menggerus kedaulatan fiskal negara. Dengan meningkatnya tren konsumsi rokok elektrik, potensi penerimaan negara dari sektor ini seharusnya menjadi salah satu sumber penting dalam struktur cukai nasional.
Lebih jauh, organisasi ini mengingatkan bahwa persoalan rokok elektrik ilegal juga menyentuh aspek perlindungan konsumen. Produk tanpa pengawasan resmi berpotensi tidak memenuhi standar kualitas, keamanan bahan, serta ketentuan label yang diwajibkan pemerintah.
Tuntutan Penguatan Pengawasan
Sebagai bentuk kontrol sosial, PB HMI-MPO mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terhadap dugaan pelanggaran oleh PT Susu Life Indonesia. Selain itu, organisasi ini juga meminta Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengevaluasi izin distribusi produk rokok elektrik yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum.
Dalam konteks nasional, PB HMI-MPO mendorong pemerintah memperketat sistem pelacakan distribusi rokok elektrik, termasuk integrasi pengawasan digital terhadap penjualan daring. Tanpa langkah struktural, tren lima tahun terakhir menunjukkan potensi eskalasi distribusi ilegal yang kian sulit dikendalikan.
“Kami tidak memiliki kepentingan lain selain memastikan hukum ditegakkan dan negara tidak dirugikan. Jika praktik ilegal ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada penerimaan negara, tetapi juga pada wibawa penegakan hukum,” tutup Laode.
Dengan tren pertumbuhan pasar vape yang masih tinggi pada 2026, isu rokok elektrik ilegal diprediksi tetap menjadi perhatian utama aparat fiskal dan penegak hukum dalam beberapa tahun ke depan.
