Kuasa Hukum Eks Karyawan PT. SLS Adukan Masalah Tunggakan Gaji ke Presiden Prabowo
Ringkasan :
- Kuasa hukum 65 mantan pekerja PT Sulindo Lintas Samudera (SLS), Irwan Abdul Hamid, melayangkan surat permohonan penyelesaian dugaan pelanggaran hak normatif buruh langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini ditempuh setelah perusahaan dinilai mengingkari Surat Komitmen Nomor 087/DIR-SDM/XII/2025 yang menjanjikan pelunasan tunggakan gaji paling lambat 25 Februari 2026.
- Hingga awal Maret 2026, para pekerja mengaku belum menerima hak mereka, termasuk sisa gaji 40 persen periode Juni–Juli dan Desember 2025, denda keterlambatan, serta utang operasional lainnya.
- Kuasa hukum menilai dalih gangguan arus kas akibat piutang pihak ketiga tidak dapat membenarkan kewajiban pembayaran upah yang bersifat mutlak.
- Mereka mendesak pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk memanggil direksi perusahaan dan memastikan pembayaran seluruh tunggakan, serta membuka opsi gugatan class action dan laporan pidana jika tak ada penyelesaian. Kasus ini disebut mencederai komitmen perlindungan buruh dan berpotensi merusak kepercayaan terhadap program pemerintah yang berpihak pada pekerja.
Nusatoday.id – Program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Asta Cita, yang digadang-gadang sebagai garda terdepan perlindungan buruh dan peningkatan kualitas SDM, justru tercoreng oleh ulah nakal perusahaan di Maluku Utara.
Nasib 65 mantan pekerja PT Sulindo Lintas Samudera kini berada di ujung tanduk, terancam kehilangan hak normatif setelah perusahaan tega mengingkari janji pembayaran tunggakan upah.
Dalam situasi yang memprihatinkan ini, Kuasa Hukum para korban, Irwan Abdul Hamid dari Kantor Hukum Irwan Abd. Hamid, S.H., M.H. & Partners, Advokat dan Konsultan Hukum mengambil langkah ekstrem dengan melayangkan surat permohonan penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) langsung ke Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan di Jakarta.
Permasalahan ini bermula dari Surat Komitmen Manajemen PT Sulindo Lintas Samudera Nomor 087/DIR-SDM/XII/2025 yang diterbitkan pada 30 Desember 2025. Dalam surat yang menjadi harapan para buruh tersebut, manajemen berjanji akan melunasi seluruh tunggakan hak karyawan paling lambat 25 Februari 2026. Namun, hingga awal Maret 2026, komitmen itu hanya tinggal janji manis di atas kertas.
“Hak-hak yang tertunggak meliputi pelunasan gaji sesuai surat komitmen, sisa gaji 40% untuk periode kerja bulan Juni-Juli dan Desember 2025, serta denda keterlambatan dan utang POH (Penutupan Operasional Hanggar),” ungkap Irwan Abdul Hamid dalam rilis persnya, Rabu (4/3/2026).
Yang lebih mencengangkan, di saat mantan pekerjanya gigit jari, perusahaan justru kedapatan mendapatkan kontrak baru dengan PT Citramegah Karunia Bersama di area WBN. Fakta ini membuktikan bahwa denyut nadi perusahaan masih berdetak kencang.
“Dalih manajemen yang mengatakan mengalami gangguan arus kas karena piutang dari pihak ketiga (PT Gunung Mas Grup) belum cair, tidak dapat diterima secara hukum. Kewajiban membayar upah bersifat mutlak (imperatif) dan tidak dapat dikaitkan dengan risiko bisnis antar perusahaan,” tegas Irwan.
Tindakan PT Sulindo dinilai tidak sekadar ingkar janji (wanprestasi), tetapi telah masuk dalam ranah pelanggaran HAM berat. Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, seolah hanya menjadi tempelan ketika upah yang menjadi hak pekerja untuk hidup layak dicabut paksa.
Selain itu, puluhan keluarga terus bertanya kapan pihak perusahaan dapat membayar gaji suami mereka yang belum ada kepastian. Kasus ini tidak hanya menghancurkan kepercayaan pada iklim investasi, tetapi juga menampar keras program-program pemerintah, khususnya Asta Cita.
“Dialog yang pernah dilakukan Bapak Presiden dengan kaum buruh seolah menjadi sia-sia jika praktik di lapangan tetap membiarkan pekerja terabaikan. Kami tidak menginginkan program Asta Cita hanya menjadi slogan di panggung politik. Saatnya negara hadir dan membuktikan bahwa buruh benar-benar diperhatikan,” ujar Irwan dengan nada getir.
Dalam suratnya, Kuasa Hukum mendesak Presiden Prabowo untuk melakukan intervensi langsung dengan memerintahkan Kementerian Ketenagakerjaan memanggil dan memeriksa Direksi PT Sulindo Lintas Samudera. Mereka juga menuntut realisasi pembayaran seluruh tunggakan sesuai surat komitmen. Jika perusahaan tetap mangkir, aparat penegak hukum didesak untuk menindak tegas sesuai Pasal 185 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pemerintah pusat dan daerah (Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah) juga diminta mengawasi ketat operasional perusahaan, termasuk kontrak-kontrak barunya. Jika tidak ada kejelasan, kuasa hukum siapkan upaya class action ke Pengadilan Hubungan Industrial dan laporan pidana ke Mabes Polri.
Tak hanya soal gaji, utang perusahaan kepada pengelola katering yang selama ini melayani makan/minum pekerja, serta gaji karyawan kantin yang terpaksa dibayar pakai uang pribadi, turut menjadi beban yang menanti keadilan.
“Perjuangan akan terus kami lakukan dan gaungkan atas nama Keadilan, Kemanusiaan, dan Kesejahteraan hingga hak-hak klien kami dibayar lunas,” tutup Irwan
