Jakarta Tanpa Baseline Energi & Air : Ancaman Nyata bagi Daya Saing Investasi
Ringkasan:
- Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan Pergub No. 5 Tahun 2026 tentang efisiensi energi dan air bangunan.
- Namun, TERAS Institute menilai regulasi tersebut berisiko menjadi simbolik karena Jakarta belum memiliki baseline data energi dan air yang transparan serta terstandar.
- Tanpa angka dasar dan roadmap ekonomi yang jelas, daya saing investasi Jakarta dinilai terancam.
- Transisi energi dan air kota dalam Pergub DKI No 5 Tahun 2026 hanya efektif jika didukung baseline data, target kuantitatif, dan roadmap ekonomi berbasis angka.
Oleh : Eduard B. Hutagalung (Direktur Eksekutif TERAS Institute).
Nusatoday.id – Jakarta sedang menghadapi paradoks pembangunan. Pemerintah Provinsi DKI baru saja mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur efisiensi energi dan air bangunan, pembatasan penggunaan air tanah, serta transisi menuju energi dan sumber air yang lebih berkelanjutan.
Di satu sisi, pergub ini menegaskan arah kebijakan yang benar : mengurangi tekanan lingkungan, menurunkan intensitas energi bangunan, dan mengatasi penurunan muka tanah. Di sisi lain, Jakarta belum memiliki baseline energi & air bangunan yang transparan dan terstandar, sehingga Pergub berisiko menjadi regulasi simbolik. Tanpa baseline, Jakarta menghadapi risiko nyata kehilangan daya saing investasi.
Krisis yang Tidak Terlihat : Risiko Ekonomi di Balik Ketidakterukuran
Investor global bergerak mengikuti indikator ESG yang terukur. Mereka kini menilai kota dan aset properti tidak hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi, tetapi pada :
– Intensitas energi bangunan per meter persegi
– Konsumsi air per unit ruang
– Potensi penghematan operasional
– Risiko stranded asset dalam 10–15 tahun ke depan
Kota seperti Singapore, New York City, dan Tokyo telah menunjukkan bahwa baseline data yang solid menjadi fondasi penetapan target :
– Singapore : target konsumsi air domestik 130 liter/kapita/hari, strategi diversifikasi sumber air.
– New York City : Local Law 97, benchmarking energi, batas emisi bangunan konkret.
– Tokyo : tingkat kebocoran air sangat rendah melalui modernisasi distribusi.
Jakarta, meski memiliki Pergub No 5 Tahun 2026, belum menetapkan baseline resmi dan publik terkait :
– Intensitas energi bangunan (kWh/m²/tahun)
– Intensitas konsumsi air bangunan (m³/m²/tahun)
– Peta risiko biaya transisi sektor properti
– Simulasi dampak ekonomi pembatasan air tanah
Tanpa angka dasar yang jelas, Pergub berpotensi berjalan tanpa kompas.
Risiko Nyata bagi Sektor Properti dan Perbankan
Sektor properti menyumbang porsi signifikan terhadap konsumsi listrik dan penggunaan air tanah di Jakarta. Namun kewajiban benchmarking energi & air sistematis belum ada, sehingga :
– Bank kesulitan mengukur eksposur kredit terhadap aset tidak efisien
– Developer kehilangan referensi standar daya saing regional
– Investor institusional menghadapi ketidakpastian risiko operasional
– Bangunan tidak efisien bisa turun valuasinya 5–15% dalam satu dekade
Jika Pergub No 5 Tahun 2026 diterapkan tanpa roadmap ekonomi dan baseline data, potensi dampaknya meliputi :
– Kenaikan biaya operasional gedung komersial
– Tekanan tarif sewa dan margin sektor properti
– Risiko pembiayaan ulang (refinancing risk)
Dengan kata lain, tanpa baseline, kebijakan menjadi spekulatif – baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha.
Transisi Tanpa Ketimpangan
Pergub menekankan transisi air tanah ke air perpipaan. Langkah ini penting untuk menekan penurunan muka tanah dan memastikan keberlanjutan, tetapi jika tidak berbasis data :
– Tidak semua kawasan mendapat pasokan air perpipaan memadai
– Kapasitas pasokan riil mungkin tidak sesuai kebutuhan sektor bisnis
– UMKM dan properti menengah bisa menanggung kenaikan biaya air yang tidak adil
Transparansi angka menjadi kunci agar kebijakan Pergub dapat dilaksanakan secara adil dan efektif.
Baseline : Fondasi Roadmap Ekonomi Transisi
Baseline energi & air bukan sekadar laporan teknis. Ia adalah :
– Fondasi roadmap ekonomi transisi
– Instrumen mitigasi risiko investasi
– Sinyal kredibilitas kebijakan
– Dasar skema insentif dan disinsentif
TERAS Institute merekomendasikan :
1. Audit intensitas energi dan air untuk seluruh bangunan di atas luasan tertentu
2. Kewajiban benchmarking dan pelaporan tahunan
3. Target pengurangan bertahap (5–10 tahun)
4. Skema insentif fiskal dan pembiayaan hijau
5. Mekanisme pengawasan transparan berbasis dashboard publik
Tanpa langkah ini, Jakarta berisiko tertinggal dari kota global yang telah menarik green capital secara efektif.
Pernyataan Sikap TERAS Institute
1. Regulasi efisiensi energi dan air tidak cukup tanpa kepastian target dan roadmap ekonomi terukur
2. Pemerintah daerah harus segera menyusun baseline energi & air bangunan sebagai prasyarat kebijakan transisi
3. Transisi air tanah ke perpipaan wajib disertai simulasi dampak ekonomi lintas sektor
4. Keterlibatan multistakeholder – perbankan, developer, BUMN utilitas, akademisi, dan masyarakat – harus dilembagakan
Jakarta tidak sedang menghadapi sekadar isu teknis lingkungan; kota ini menghadapi risiko struktural terhadap daya saing investasi. Jika ingin tetap relevan dalam peta ekonomi global, transparansi data dan kepastian arah transisi bukan pilihan, melainkan keharusan.
Untuk diketahui, TERAS Institute adalah lembaga kajian dan advokasi pembangunan berkelanjutan yang berkaitan dengan ketahanan pangan, air, energi dan penataan ruang melalui pendekatan Nexus dan kebijakan berbasis data.
