Jepretan Layar (panahpapua.or.id)
Ringkasan
- Nusa Ina Connection (NIC) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera memanggil dan memeriksa Bahlil Lahadalia dan Eka Sastra terkait dugaan konflik kepentingan dalam proyek pembangunan kawasan industri pupuk di Fakfak, Papua Barat.
- Proyek bernilai sekitar Rp30 triliun tersebut menjadi sorotan setelah lokasi pembangunan dipindahkan dari Teluk Bintuni yang dekat dengan sumber gas ke Fakfak, yang memicu potensi pembengkakan biaya hingga Rp2,9 triliun.
- Pemindahan lokasi ini menimbulkan konsekuensi pembangunan pipa gas sepanjang sekitar 180 kilometer serta biaya pematangan lahan yang lebih mahal.
- Keberadaan Eka Sastra sebagai Komisaris Independen PT Pupuk Kalimantan Timur, yang sebelumnya merupakan anggota DPR RI dan pernah menjadi staf khusus Menteri Investasi, dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. NIC meminta aparat penegak hukum menyelidiki proyek tersebut guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proyek strategis nasional tersebut.
Nusatoday.id – Abdullah Kelrey Founder Nusa Ina Connection (NIC) mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memanggil dan memeriksa Bahlil Lahadalia serta Eka Sastra terkait dugaan konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pembangunan kawasan industri pupuk di Fakfak, Papua Barat.
NIC menilai transparansi dan akuntabilitas dalam proyek bernilai puluhan triliun rupiah tersebut sangat penting untuk memastikan tidak terjadi praktik konflik kepentingan maupun penyalahgunaan jabatan dalam pengambilan keputusan strategis negara.
Kontroversi proyek ini bermula dari keputusan pemindahan lokasi pembangunan pabrik pupuk dari Teluk Bintuni ke Fakfak pada pertengahan 2022. Keputusan tersebut memicu kritik karena dinilai bertentangan dengan prinsip efisiensi industri petrokimia yang mensyaratkan kedekatan pabrik dengan sumber gas. Ujar Kelrey, Sabtu, (07/03/2026).
Pada awalnya, Teluk Bintuni dianggap sebagai lokasi paling ideal bagi pembangunan pabrik pupuk karena kedekatannya dengan sumber gas alam dari Blok Kasuri yang dikelola Genting Oil. Wilayah ini juga telah ditetapkan sebagai Kawasan Industri Khusus melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020.
Namun arah kebijakan berubah ketika proyek dipindahkan ke Fakfak. Keputusan tersebut diambil ketika Bahlil Lahadalia menjabat Menteri Investasi/Kepala BKPM. Fakfak sendiri diketahui merupakan daerah asal Bahlil, sehingga memunculkan spekulasi adanya kepentingan politik di balik keputusan tersebut. Ujar Kelrey
Pemindahan lokasi proyek menciptakan persoalan teknis yang tidak kecil. Gas alam sebagai bahan baku utama pupuk harus dialirkan melalui jaringan pipa sepanjang sekitar 180 kilometer dari Teluk Bintuni menuju Fakfak. Infrastruktur tersebut harus dibangun melintasi wilayah Papua yang memiliki kontur berat, mulai dari perbukitan hingga batuan karst.
Sebagaimana ditelusuri, Nusa Ina Connection (NIC) bahwa, Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkuat kritik terhadap kebijakan tersebut. Dalam laporan auditnya, BPK menyoroti adanya potensi pembengkakan biaya investasi hingga sekitar Rp2,96 triliun akibat pembangunan pipa transmisi gas serta biaya pematangan lahan yang jauh lebih mahal di Fakfak dibandingkan Teluk Bintuni.
Kelrey menilai bahwasanya, selain persoalan teknis, struktur pengawasan perusahaan juga memunculkan sorotan. Dalam jajaran Komisaris PT Pupuk Kalimantan Timur, terdapat nama Eka Sastra yang menjabat sebagai Komisaris Independen. Eka Sastra diketahui merupakan anggota DPR RI periode 2014–2019 dari daerah pemilihan Bogor.
Penunjukan Eka Sastra sebagai Komisaris Independen Pupuk Kaltim diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 25 Agustus 2020. Dalam RUPS tersebut, pemegang saham juga menetapkan Rahmad Pribadi sebagai Direktur Utama Pupuk Kaltim menggantikan jajaran direksi sebelumnya. Rahmad sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Petrokimia Gresik.
Keberadaan Eka Sastra di jajaran komisaris menjadi sorotan karena ia juga pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Investasi ketika Bahlil Lahadalia memimpin BKPM. Posisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan proyek pupuk di Fakfak.
Sebelumnya, Direktur Perkumpulan Panah Papua, Sulfianto, dalam penyataannya di lansir pusaka.or.id menilai relasi jabatan antara pejabat pemerintah dan perusahaan negara dalam proyek bernilai besar seperti ini harus diawasi secara ketat.
“Konflik kepentingan ada di sini. Mereka bisa menggunakan wewenang jabatannya untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya melalui proyek PSN,” ujar Sulfianto.
Proyek kawasan industri pupuk Fakfak sendiri diperkirakan memiliki nilai investasi sekitar Rp30 triliun yang bersumber dari investor, bukan dari APBN maupun APBD. Jika terealisasi, proyek tersebut ditargetkan mampu memproduksi sekitar 1,15 juta ton pupuk urea dan 825 ribu ton amonia per tahun.
Pemerintah sebelumnya berharap industri pupuk tersebut dapat mendukung program lumbung pangan nasional atau food estate di wilayah Papua Selatan serta membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat.
Namun di balik harapan tersebut, berbagai pihak menilai proyek ini berpotensi menjadi arena pertarungan kepentingan antara investor, kontraktor, serta jaringan bisnis yang terkait dengan proyek infrastruktur di Papua.
NIC menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus segera bertindak untuk menghindari potensi kerugian negara yang lebih besar di masa depan.
“Jika memang tidak ada masalah, maka pemeriksaan justru akan membuka semuanya secara terang. Karena itu kami meminta Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa Bahlil Lahadalia dan Eka Sastra,” Tutupnya.




